search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Kemungkinan 18-20 Februari
Jumat, 31 Januari 2025, 18:22 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Pelantikan Kepala Daerah Ditunda, Kemungkinan 18-20 Februari.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kemungkinan akan diundur. 

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tanggal pelantikan tersebut saat ini masih dalam pembahasan lebih lanjut oleh berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tito menjelaskan bahwa salah satu alasan penundaan ini adalah adanya keputusan sela dari Mahkamah Konstitusi yang mempercepat proses penyelesaian sengketa pilkada. 

“Putusan sela MK yang memutuskan untuk mempercepat penanganan sengketa pilkada menjadi tanggal 4-5 Februari 2025 membuat pemerintah perlu menyesuaikan jadwal pelantikan,” ujarnya melalui pesan singkat pada Jumat, 31 Januari 2025.

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menambahkan bahwa penyesuaian ini akan mempercepat pelantikan bagi kepala daerah yang gugatannya di MK telah ditolak. “Pelantikan kepala daerah yang gugatannya dismissed akan dilakukan lebih cepat dari jadwal semula,” katanya.

Kemungkinan besar, pelantikan kepala daerah yang telah disepakati akan berlangsung antara tanggal 18 hingga 20 Februari 2025, setelah adanya rapat persiapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, mengungkapkan bahwa tanggal pelantikan masih menjadi wewenang pemerintah pusat, dan saat ini diperkirakan berada pada rentang tanggal tersebut.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Namun, keputusan terbaru terkait sengketa pilkada yang masih diproses oleh MK menjadi pertimbangan utama dalam pergeseran tanggal tersebut.

Adapun, pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa di MK akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan. Sidang perselisihan hasil pilkada ini dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025, dengan tenggat waktu putusan yang dapat mempengaruhi jadwal pelantikan.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Menteri Dalam Negeri untuk mengusulkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah, agar sesuai dengan dinamika yang ada. Keputusan final mengenai tanggal pelantikan masih akan ditentukan setelah pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan lembaga terkait. (sumber: Tempo.co)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami