Caplok Tanah Negara, Pembangunan Vila di Bukit Ser Terus Berlanjut
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kisruh dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser Banjar Dinas Yeh Panas Desa Pemuteran Kecmamatan Gerokgak memasuki babak baru.
Hal ini setelah Sat Pol PP Pemkab Buleleng menerbitkan surat penghentian pembangunan sebuah vila yang terletak diatas lahan yang diduga melanggar ketentuan yang ada. Hanya saja setelah perintah penghentian kegiatan pembangunan masih terlihat ada sejumlah buruh yang masih bekerja di vila tersebut.
Melalui surat bertanggal 10 Januari 2025, prihal penghentian sementara Kasat Pol PP I Gede Arya Suardana meminta kepada pemilik bangunan vila bernama I Nyoman Arya Astawa agar menghentikan sementara kegiatan pembangunan villa sampai dengan terbitnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
“Berdasarkan hasil monitoring dan pembinaan kami terhadap kegiatan Pembangunan Villa saudara yang berlokasi di Banjar Dinas Yeh Panes Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak, dimana kami ketemukan bahwa saudara sudah memiliki NIB tetapi perizinan dasar lainnnya belum terpenuhi. Dan sesuai hasil koordinasi kami ke OPD terkait yaitu DPUTR dan DPMTSP bahwa proses permohonan KKPR sudah di sampaikan ke DPUTR,” tulisa Arya Suardana dalam suratnya.
Hanya saja, pentolan LSM Gema Nusantara (Genus) Anthonius Sanjaya Kiabeni yang sejak awal getol melakukan investigasi atas adanya dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser mengaku geram karena proses pembangunan vila masih terus berlangsung hingga Minggu (12/01/2025). Ia menganggap pemilik vila telah melakukan pelecehan terhadap Pemerintah Kabupaten Buleleng.
“Ini pelecehan terhadap lembaga negara dalam hal ini Pemkab Buleleng. Kami mendesak kepada Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana segera turun tangan untuk menghentikan dan menyegel bangunan yang belum berizin tersebut,” tegas pria yang akrab disapa Anthon ini.
Ia mengatakan, surat perintah penghentian pembangunan vila oleh Satpol PP seperti tidak bertaring. Buktinya ia melihat pemilik bangunan vila Arya Astawa tidak mengindahkan surat tersebut. Atas kondisi itu Anthon mengaku khawatir akan banyak lagi ada pelanggaran jika dibiarkan terlebih di kawasan tersebut masih bermasalah.
“Pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar kebijakan yang diterbitkan tidak seperti macan ompong,” tandasnya.
Sementara, pemilik vila Arya Astawa saat dikonfirmasi melalui pesan singkat belum memberikan komentar ataupun tanggapan berkaitan dengan tudingan maupun penghentian pembangunan vila di Kawasan Bukit Ser.
Sebelumnya sejumlah komponen masyarakat Desa Pemuteran bersama LSM Genus dibawah kendali Anthonius Sanjaya Kiabeni mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (10/01/2025).
Mereka menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran atas beralihnya penguasaan tanah negara di Bukit Ser kepada perorangan. Bahkan ditempat itu ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap RTRW khusunya sempadan pantai.
Usai di DPRD Bali, mereka ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk melakukan pelaporan atas dugaan pencaplokan tanah negara di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul