search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Notaris di Bali Diharapkan Terapkan PMPJ dalam Mencegah Kejahatan Keuangan
Minggu, 2 Februari 2025, 19:48 WITA Follow
image

Notaris di Bali Diharapkan Terapkan PMPJ dalam Mencegah Kejahatan Keuangan. (dok)

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menjadi tuan rumah diskusi penting mengenai administrasi pertanahan di Kabupaten Badung, khususnya terkait kepemilikan properti dan penerapan.

Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (PMPJ) oleh Notaris di Provinsi Bali. Acara ini diselenggarakan di Ruangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum sebagai respons atas surat permohonan narasumber penelitian dari Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta No. 234/STIA1.1/LPS.02.3 tanggal 23 Januari 2025.

Diskusi ini dihadiri oleh Anggiat Ferdinan Panjaitan selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum, serta I Wayan Adhi Karmayana yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan AHU. 

Kegiatan diawali dengan pemaparan dari perwakilan Politeknik STIA LAN Jakarta yang menjelaskan tujuan penelitian mereka. 

Sebagai perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI, mereka tengah melakukan kajian tentang sejauh mana Notaris di Bali telah menerapkan PMPJ dalam menjalankan tugasnya. 

Langkah ini dinilai strategis dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas praktik notaris.

Dalam diskusi, terungkap bahwa penerapan PMPJ di Bali telah berjalan dengan baik. 

Prinsip ini diatur dalam Peraturan Presiden RI No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dan Korporasi dalam Rangka Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. 

Notaris diwajibkan untuk mematuhi regulasi ini guna memastikan bahwa transaksi yang mereka fasilitasi tidak dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.

Apabila ditemukan pelanggaran, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) memiliki wewenang untuk melakukan pemblokiran akun Notaris yang tidak memenuhi ketentuan. 

Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan adanya sanksi tegas bagi pelanggar, sekaligus mendorong kepatuhan yang lebih baik di kalangan Notaris.

I Wayan Redana menyampaikan apresiasi terhadap Politeknik STIA LAN Jakarta atas inisiatif mereka dalam melakukan penelitian terkait PMPJ.

"Penerapan PMPJ oleh Notaris di Bali telah menunjukkan kemajuan yang signifikan. Hal ini menjadi langkah penting dalam mendukung transparansi dan pencegahan tindak pidana keuangan. 

Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan guna memastikan kepatuhan Notaris terhadap regulasi yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Redana menekankan pentingnya kolaborasi antara instansi pemerintah, akademisi, dan Notaris untuk meningkatkan pemahaman serta implementasi PMPJ.

"Sinergi antara semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem hukum yang sehat dan berintegritas," tambahnya.

Editor: wids

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami