search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bank BPD Bali dan Kejati Bali Gelar FGD Bahas "Business Judgement Rule" untuk Perbankan
Rabu, 12 Maret 2025, 21:51 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bank BPD Bali dan Kejati Bali Gelar FGD Bahas "Business Judgement Rule" untuk Perbankan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bank BPD Bali bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Business Judgement Rule dalam Sistem Perbankan di Era Digital dan Modern di Sanur, Denpasar, Rabu (12/3/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh puluhan jajaran Bank BPD Bali dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) se-Bali.

Diskusi berlangsung dalam dua sesi, dengan sesi pertama menghadirkan Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai narasumber utama yang membahas penerapan Business Judgement Rule (BJR). Sesi kedua diisi oleh Ferry Hermansyah, S.H., M.B.A, FRM, yang merupakan pakar Sustainability & GRC Expert, profesional bankir, advokat, sekaligus pimpinan Leadership Nasional Asia (LNA).

Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kerja sama strategis antara Kejati Bali dan Bank BPD Bali untuk meningkatkan pemahaman mengenai mitigasi risiko perbankan.

“Kegiatan ini sebagai literasi terhadap penerapan mitigasi risiko perbankan harus dijalankan dengan optimal guna menciptakan sistem yang lebih aman dan terpercaya,” ujar Sudharma.

Dalam dunia perbankan, Business Judgement Rule sangat relevan karena bank sering kali harus mengambil keputusan bisnis yang kompleks dan berisiko tinggi, seperti pemberian kredit, investasi, dan pengembangan produk baru.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BPD Bali, Sanjaya Caesar, menambahkan bahwa sinergi antara perbankan dan aparat hukum perlu terus diperkuat dalam berbagai kegiatan usaha.

“Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan Kejati Bali dan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dalam aspek konsultasi dan pendampingan hukum terhadap berbagai usaha dan kegiatan perbankan,” ungkapnya.

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, menekankan bahwa setiap bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan bisnis, terutama di era digital yang terus berkembang pesat.

“Mitigasi risiko harus dilakukan untuk menjaga keamanan transaksi dan stabilitas keuangan,” ujar Sumedana dalam diskusi tersebut.

Ia juga menyoroti peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam sistem perbankan, terutama dalam aspek hukum terkait penyelesaian sengketa baik di ranah tata usaha negara maupun perdata. Selain itu, JPN juga dapat terlibat dalam proses non-litigasi, seperti pemberian pendapat hukum untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi perbankan.

Dalam menghadapi era digital yang semakin kompetitif, sistem perbankan dituntut untuk berinovasi dalam layanan guna meningkatkan kenyamanan dan kecepatan transaksi. Hal ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengetatan anggaran yang bertujuan mendorong perekonomian melalui pelibatan sektor swasta dalam proyek strategis.

“Sebagai penutup, jajaran perbankan diharapkan mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat serta menghadirkan produk perbankan yang memberikan dampak luas bagi negara dan kesejahteraan masyarakat,” tandas Sumedana.

Editor: Redaksi

Reporter: BPD Bali



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami