Tiga Pelaku Berstatus Karyawan Perusahaan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kasus pencurian kabel milik CV. Parta Utama di Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng berhasil diungkap Jajaran Polres Buleleng, dengan menggulung empat orang pelaku, tiga diantaranya berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut.
Empat orang yang ditangkap Unit Buser Sat Reskrim Polres Buleleng, Jumat (16/11) pagi, diantaranya, Budi Syukur, warga Kelurahan Kampung Anyar, Paimin, Sutaji alias Lilis alias Kopral dan Mursid, ketiganya berasal dari Lumajang Jawa Timur dan sebagai karyawan CV. Parta Utama.
Baca juga:
Twitter PHK Hampir 100 Karyawan
Perwira Humas Polres Buleleng, Kompol. Khaidar Latief mengungkapkan, keempat pelaku mengakui perbuatannya mengambil gulungan kabel dalam dua jenis tersebut dengan cara membuka kunci gudang menggunakan kunci palsu.
Keterlibatan keempat pelaku saling terkait, satu tersangka Budi Syukur merupakan seorang pemulung dan ketiga karyawan CV. Parta Utama membantu aksi pencurian yang dilakukan Budi Syukur,papar Pahumas.
Dari pengakuan keempat pelaku di Mapolres Buleleng menyebutkan, aksi pencurian itu berawal dari keinginan Budi Syukur sebagai pemulung untuk membeli kabel-kebel tersebut, namun karena gudang terkunci atas sepengetahuan ketiga pelaku lainnya, Paimin, Sutaji alias Lilis alias Kopral dan Mursid dibuatkan kunci palsu, sehingga keempat pelaku dengan mudah masuk dan mengambil dua jenis kabel listrik tersebut.
Sementara, terungkap persengkokolan antara ketiga orang dalam CV. Parta Utama dengan sang pemulung, Budi Syukur berawal dari kecurigaan Putu Indra Ika Nugraha alias Kucit yang juga karyawan CV. Parta Utama. Dari kecurigaan itulah polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus pencurian itu.
Reporter: bbn/ctg