Polisi Hanya Tetapkan Satu Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Penangganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Kantor Desa Pakraman Dencarik oleh Dua Kepala Dusun di Desa setempat dihadapan pejabat desa nampaknya masih mengambang, walaupun polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Setelah berlalu hampir dua pekan, penangganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa Komang Darma, warga Dusun Bajangan, Desa Dencarik Kecamatan Banjar, rabu (16/1) siang belum memperoleh kejelasan hukum secara pasti, terbukti dengan bebasnya para pelaku atas pengeroyokan dan penganiayaan, walaupun Unit Reskrim Polsektif Banjar telah menetapkan Kepala Dusun Bajangan Putu Budiasa sebagai tersangka.
Kapolsektif Banjar, AKP. Nyoman Sumarajaya mengungkapkan, dari penangganan kasus yang terjadi di Kantor Desa Pakraman Dencarik telah dilakukan proses pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, namun dari satu pelaku yang diketahui polisi sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan melihat situasi kondisi di desa setempat.
“atas keterlibatan dua pelaku lainnya, Kepala Dusun Corot Putu Budiarta serta Made Nurat tidak bisa dibuktikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa sehingga kita jadikan saksi, “ ungkap Sumarajaya
Sebelumnya, Komang Darma, warga Dusun Bajangan, Desa Dencarik Kecamatan Banjar, dikeroyok dan dihajar Kadus Bajangan, Putu Budiasa dan Kadus Corot, Putu Budiarta serta Made Nurat.
Ironisnya, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan dihadapan sejumlah pejabat di Desa Dencarik, dua diantaranya Perbekal Desa Dencarik, I Made Suteja dan Kelian Desa Pakraman Dencarik, Ida Komang Oka serta seorang anggota Babinkamtibmas di Kantor Desa Pakraman Dencarik yang digunakan sementara sebagai Kantor Perbekel Desa Dencarik. (sas)
Reporter: bbn/ctg