search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pembongkaran Paksa Puri Bengati Urung Dilakukan
Senin, 24 Maret 2008, 15:41 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Eksekusi pembongkaran perumahan Puri Bengati, Banjar Kebon Kaja, Belega, lahbatuh yang dijadwalkan hari ini urung dilakukan. Hal ini disebabkan lantaran para pemilik rumah melakukan perlawanan. Kendati demikian, tim eksekusi tetap mencabut hak kepemilikan atas tanah seluas 32 are tersebut. Eksekusi yang dilaksanakan pada hari Senin (24/3) sekitar pukul 11.30 Wita mendapatkan pengawalan ketat dari tiga pleton Brimob Polda Bali, dan satu pleton Dalmas.


Bagaimana ini bisa terjadi? berdasarkan keterangan yang dikumpulkan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), kejadian diawali dengan penjualan tanah seluas 32 are yang dilakukan oleh A.A Widi Adnyani, salah satu cucu angkat dari I Gusti Nyoman Djelantik. Sayang, penjualan ini tak disetujui oleh Ni Gusti Nyoman Rai, istri dari Nyoman Djelantik. Hingga akhirnya sengketa ini dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Gianyar di tahun 1999, melalui keputusan No 54 /pdt/1999/ PN Gir, akhirnya penggugat dalam hal ini pemohon (Ni Gusti Nyoman Rai, red) menang.
Kasus ini kemudian dilanjutkan di Pengadilan Tinggi, Denpasar, dalam surat keputusan bernomor 66/pdt/2000/PT.Dps, diputuskan kalau yang memenangkan kasus ini di Pengadilan Tinggi adalah pihak tergugat A.A Widi Adnyani dan kawan-kawan. Tak berhenti sampai disitu, perkara kembali dilanjutkan di Kasasi MA (Mahkamah Agung) dan di tingkat Kasasi MA. Dari dua keputusan yakni, putusan bernomor 844Pk/pdt/2001/ dan 272 PK/pdt/2005 dimenangkan oleh pihak pemohon (penggugat).


Terkait dengan kemenanan inilah, pihak eksekusutor yang dipimpin oleh I Nyoman Windia, SH melakukan eksekusi di perumahan tersebut. "Kami hanya menjalankan prosedural hukum, masalah ada yang tak terima silahkan tempuh jalur hukum yang ada," katanya. Lebih jauh, eksekusi saat ini dilaksanakan dengan mencabut kepemilikan tanah, dan mengembalikan penuh kepemilikan tanah kepada Ni Gusti Ayu Rai (penggugat).


"Terkait masalah ada warga yang sudah mengantongi sertifikat, silahkan tempuh jalur hukum, kami disini hanya menjalankan tugas," ungkap Pimpinan Eksekutor didampingi pengacara Penggugat, Ni Putu Puspa Wati, SH. Sementara itu, dilain sisi, I Nyoman Setiana mengaku dirinya selaku pemilik tanah bakal tetap melakukan perlawanan jika bangunannya dibongkar paksa. "Ya, gimana lagi, tanah kami beli, tapi kok mau dibongkar paksa, sertifikat yang sah ada kok, " jelasnya. 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami