search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara Bakal Polisikan Pengacara
Jumat, 11 April 2008, 19:58 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pengacara Johan Begin Bukit SH, kuasa hukum dari Dennis John Hull yang melaporkan Sajnani Mohan ke Direktorat Reskrim Polda Bali, bakal dipolisikan. Itu terkait komentarnya yang mengatakan Mohan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan kabur ke luar negeri untuk menghindari kejaran petugas. Sejatinya, Mohan, Presiden Direktur (Presdir) PT. Bali Fuel Corporation tidak kabur. Tapi dikeluarkan oleh pihak Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, atas kewenangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DepHum Ham).

Demikian bantahan kuasa hukum Mohan, Daniar Trisasongko SH cs. Ditegaskannya, status kliennya sampai saat ini belum jadi tersangka. Tapi masih sebatas saksi. Tidak seperti yang dikatakan Johan Begin Bukti, pada waktu jumpa pers Kamis (10/04) lalu, yang mengatakan Mohan berstatus tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, atas laporan kliennya, Dennis Jhon Hull.
 

Menurut Daniar SH, klien Mohan, dikeluarkan oleh pihak Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (DepHum Ham) Bali, berdasarkan EPO yang ditanda-tangani langsung Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Keimigrasian Drs. I Nyoman Putra SH. Selaku Presdir PT Bali Fuel Corporation di Jalan Pengembak Gang III/29X Sanur, tidaklah benar melarikan diri. Karena setelah menjalani pemeriksaan di DepHum Ham dibilangan Renon Denpasar, Mohan diberikan EPO. Dalam surat keputusan EPO bernomor: W16.IL.01.10-171 tahun 2008, menjabarkan bahwa: membatalkan izin keimigrasian berupa Visa kunjungan Sosial Budaya No B60/4479/2007 dengan indeks Visa B/211, dikeluarkan oleh Kedutaan Besar RI Sidney tanggal 13 November 2007. Pihak DepHum Ham, memerintahkan Mohan pemegang paspor Australia nomor E 1016159, untuk segera meninggalkan wilayah Indonesia pada kesempatan pertama dan mengusulkan pencekalan atau penolakan masuk ke wilayah Indonesia. 

Reporter: bbn/sas



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami