search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dijebak Petugas, Bandar Ekstasi Dibekuk
Senin, 5 Mei 2008, 21:24 WITA Follow
image

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan narkoba Poltabes Denpasar terus menguatkan taringnya mengejar pengedar dan bandar narkoba. Targetnya kali ini tersangka Made Andi asal Singaraja. Tersangka ditangkap di rumah kosnya di Jalan Raya Sesetan Denpasar dengan barang bukti 15 butir ekstasi. Penangkapan tersangka cukup unik. Mulanya petugas memesan 15 ekstasi dengan harga perbutir Rp 200 ribu. Tersangka menyetujui transaksi dibilangan Jalan Raya Sesetan Denpasar, dekat rumah kosnya. Sebelum bertransaksi sekitar pukul 21.00 Wita, petugas terus mengikuti kegiatan pemuda bertato di tangan kiri ini.

Nah, pada saat menyimpan 15 butir ekstasi, bandar narkoba kelahiran Singaraja tanggal 2 Juni 1981 itu, langsung diciduk polisi. “Tersangka pintar. Dia tidak ingin bertransaksi langsung. Tapi menyimpan ekstasi ditempat lain, biar polisi yang mengambil. Tapi petugas memergokinya saat menyimpan barang bukti,”jelas Pahumas Poltabes Denpasar Kompol Ketut Suwetra SH. Selain menangkap tersangka Made Andi, satuan buser narkoba Poltabes juga menangkap tersangka, Andri P (22). Dia ditangkap di Jalan Pulau Batanta Gang VII Denpasar. Lelaki asal Tanggerang ini ditangkap dengan barang bukti 2 butir ekstasi. 

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami