Polisi Temukan Penimbunan BBM
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Berawal saat polisi melakukan operasi minuman keras (miras) terhadap sejumlah pedagang di Desa Gobleg, tiga anggota Polsektif Banjar menemukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa premium dan minyak tanah, Kadek Rencana (39), selaku pemilik BBM tersebut, Selasa (27/5) diamankan ke Mapolsektif Banjar.
"Awalnya kita tidak curiga, kemudian tiga anggota melakukan pemeriksaan terhadap warung untuk mencari miras, namun justru kita menemukan BBM berupa premium sebanyak enam drum dan sembilan jerigen yang berisi minyak tanah,” ungkap Kapolsektif Banjar, Iptu. Putu Sutama.
Pemilik premium dan minyak tanah sebanyak 1200 liter dalam 6 drum dan 9 jirigen yang dibeli dari sebuah SPBU secara tersebar tersebut, tidak bisa berbuat banyak dihadapan polisi, lantaran penimbunan yang dilakukan tidak disertai dengan ijin.
“Adanya temuan penimbunan ini langsung kita sikapi karena pemilik tidak mengantongi ijin, dan untuk sementara pemilk dan barang bukti kita amankan,” ujar Sutama.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung secara maraton di Mapolsektif Banjar, pemilik BBM, Kadek Rencana mengaku membeli sejumlah BBM tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat di Desa Gobleg.
”Ya, saya stok untuk menjualnya lagi, selain buka toko kecil-kecilan, ya sekalian juga jual minyak tanah dan bensin eceran, saya tidak tahu ada larangan menyetok BBM,” ungkapnya saat diperiksa polisi.
Akibat perbuatanya tanpa ijin melakukan penimbunan BBM jenis premium dan minyak tanah ini, Kadek Rencana warga Dusun Asah Gobleg, Desa Gobleg dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sedangkan 6 drum premium dan 9 jirigen minyak tanah diamankan polisi sebagai barang bukti. (sas)
Reporter: -