Kepergok Keruk Pasir Laut, Digelandang Pol PP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, Pol PP Jembrana, Sabtu
(14/6) memergoki I Wayan Salya (40), warga Pangkung Gondang, Sangkaragung sedang mengangkut pasir laut di pantai Dusun Dauh Marga, Dlod Berawah.
Salya kepergok sedang mengangkut pasir laut dengan truk engkel DK 8000 WB yang kemudian ditahan sebagai barang bukti beserta dua skop, alat pikul dari bambu dan nota penjualan pasir laut.
Danton Satpol PP Jembrana, IB Brahmantara, mengungkapkan ketika kepergok Salya terburu-buru keluar dari pantai dengan menaiki truknya yang mengangkut
satu meter kubik pasir laut.
"Setelah dimintai keterangannya, ternyata Salya telah lama menekuni bisnis pasir laut ini," kata Brahmantara. Atas perbuatanya itu Salya dijerat dengan Perda Provinsi Bali dan UU No 27 tahun 2005 tentang lingkungan hidup.
Sementara Salya saat ditemui di ruang penyidikan PPNS Jembrana mengaku baru pertama kali membeli pasir laut di dusun Dauh Marga.
"Kerjaan ini saya lakoni sejak banyak warga yang membangun dengan pasir laut. Saya mengambil pasir laut di Dlod Berawah baru pertama kali, sebelumnya saya ambil di pantai Yeh Embang," akunya.
Salya juga mengaku kalau satu meter kubik pasir laut dibelinya Rp.100 ribu dan dijualnya dengan harga bervariasi tergantung lokasi pembeli. "Kalau dekat saya jual Rp. 150 ribu. Kalau jauh bisa mencapai Rp. 200 ribu," ungkapnya. (dey)
Reporter: -