18 Parpol Terancam Dicoret
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Sebagai sebuah persyaratan mengikuti Pemilu, parpol diwajibkan menyetorkan nomor rekening dan tim kampanye. Namun hingga saat ini, KPUD Jembrana baru menerima nomor rekening dan tim kampanye 12 parpol dari 30 parpol yang mengikuti Pemilu tahun 2009 di Jembrana. Sehingga, 18 parpol sisanya terancam dicoret tidak dibolehkan mengikuti Pemilu.
Ketua KPUD Jembrana, Putu Wahyu Dhiantara didampingi anggotanya, Selasa (3/2) mengungkapkan dari 30 parpol peserta Pemilu di Jembrana hanya 12 parpol yang sudah menyetor nomor rekening dan tim kampanye.
Lanjutnya, pihaknya telah mengingatkan dan meminta agar para parpol segera menyetorkan nomor rekening untuk dana kampanye. "sesuai aturan, sebelum kampanye terbuka dimulai tiap parpol peserta Pemilu diwajibkan untuk memberikan nomor rekening dan tim kampanye," terangnya.
Koordinator Bidang Kampanye KPUD Jembrana, Made Semadi menambahkan pihaknya telah berkirim surat kepada parpol-parpol yang masih belum menyetorkan dua hal dimaksud. "Kami sudah berkirim surat hingga tiga kali kepada seluruh parpol agar segera menyetorkan nomor rekening parpol.
Dalam surat tersebut kami juga cantumkan aturan dan sanksi jika tidak menyetor nomor rekening," bebernya. Menurut Semadi bagi parpol yang tidak memberikan nomor rekening akan dikeluarkan dari peserta Pemilu. "Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2008 pasal 61 parpol peserta Pemilu diwajibkan menyetorkan nomor rekening untuk dana kampanye. Kalau tidak resikonya dikeluarkan dari kepesertaan Pemilu," terangnya.
Lanjut Semadi, pihaknya masih mentoleransi penyetoran nomor rekening dan tim kampanye hingga 9 Februari ini. "Kalau lebih dari itu akan mempengaruhi penyusunan jadwal kampanye terbuka," pungkasnya.
Reporter: bbn/dey