Ratusan Warga Minta Pengalihan Penahanan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
korupsiRatusan warga Dusun Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, meminta pengalihan penahanan Kepala Dusun Corot atas dakwaan melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Sidang kasus pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) yang diduga dilakukan Kepala Dusun Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Putu Budiasa, Rabu (4/3) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Putu Budiasa didakwa Tim JPU dari Kejati Bali yang dikoordinir oleh Wayan Sumedana, melakukan tindak pidana korupsi sesuai diatur dalam UU.RI. No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Terdakwa Budiasa, melakukan tindak pidana korupsi, memotong dana bantuan langsung tunia kepada 111 warga miskin di Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik. Terdakwa dengan sengaja memotong dana BLT tahap pertama dan kedua tahun 2008 untuk pembangunan balai dusun dan dibagikan kepada warga masyerakat yang tidak mendapat BLT. Akibat tindakan terdakwa, negara dirugikan sebasar Rp 36. 075.000,-,” papar Wayan Sumedana.
Menyikapi dakwaan Tim JPU tersebut, terdakwa Budiasa melalui kuasa hukumnya, Ketut Bagiada menyatakan akan mengajukan eksekpsi.
Di hadapan ratusan pendukungnya, kuasa hukum Budiasa juga membacakan permohonan warga Banjar Dinas Corot kepada majelis hakim,agar mengalihkan penahanan terdaska menjadi tahanan kota.
“Dasar permohonan warga itu antara lain, karena terdakwa dibutuhkan di pemerintahan desa dan mengingat banyaknya hari raya akan datang,” ujarnya.
Menyikapi permintaan itu, Majelis Hakim belum memberikan keputusan dan akan melakukan berbagai pertimbangan sebelum mengabulkan permintaan pengalihan status penahanan ini.
Reporter: bbn/sas