Diciduk, Pengecer Togel Kelas Teri
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Keinginan Nyoman Sukadana (37) meraup untung dari bisnis illegalnya menjual togel malah menjebloskannya ke Rutan Negara.
Pasalnya, warga Desa Penyaringan, Mendoyo ini digelandang aparat Polsek Mendoyo lantaran tertangkap tangan sedang melakukan aksinya.
Kini hari-hari Sukadana harus dihabiskan di balik jeruji besi Rutan Negara setelah dirinya dititipkan oleh Polsek Mendoyo lantaran bisnis illegal yang dilakoninya.
Sukadana tertangkap tangan saat melakukan aksinya di wilayah Mendoyo.
Baca juga:
Sopir Travel Nyambi Jualan Judi Togel Online
Dari tangan Sukadana, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 lembar kertas berisi angka, sebuah HP Nokia, pulpen, tas pinggang warna hitam serta uang tunai Rp. 577 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan togel.
Kapolsek Mendoyo AKP Ketut Sukarta seijin Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Suardana ketika dikonfirmasi, Jumat (24/4) membenarkan adanya penangkapan pengecer togel tersebut.
“Kini tersangka sudah kita amankan dan untuk sementara kita titipkan di Rutan Negara. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP,” tandasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/dey