BLH Tolak Berikan Rekomendasi Pemasukan Penyu
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali memutuskan untuk menolak permohonan rekomendasi pemasukkan penyu yang diajukan oleh PT. Citra Taman Penyu. Dimana sebelumnya pemilik PT.Citra Taman Penyu I Wayan Raga mengajukan permohonan rekomendasi pemasukan penyu ke Bali dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan penyu untuk upacara di Bali.
Kepala BLH Bali Gede Wardhana pada keterangannya di Renon, Rabu (29/7) menyatakan pemerintah daerah memutuskan untuk menolak permohonan PT. Citra Taman Penyu dengan alasan penyu merupakan satwa yang dilindungi.
Selain itu pemerintah daerah Bali melalui surat keputusan gubernur juga telah mengantur ketentuan penggunaan penyu dalam upacara.
“Kita belum bisa penuhi karena penyu satwa dilindungi oleh undang-undang. Selain itu PT. Citra Taman Penyu juga tidak memiliki ijin konservasi. Kami juga gak tahu apa aktivitas dari PT tersebut,” jelas Gede Wardhana.
Gede Wardhana menambahkan penolakan ini juga untuk menghindari kembali terjadinya perdagangan penyu di Bali. Apalagi berdasarkan Bhisama/Fatwa dari Parisadha Hindu Darma Indonesia (PHDI) pusat menyebutkan penggunaan penyu dalam upacara bukan merupakan kewajiban.
Penyu hanya salah satu pengganti dari penggunaan binatang Gajah. Diamana penggunaan gajah dalam upacara dapat diganti dengan kambing hitam, bebek hitam dan penyu. (mlt)
Reporter: -