Berkas Prabangsa Segera Dilimpahkan
Senin, 3 Agustus 2009,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah sekian lama diproses di Polda Bali, akhirnya kasus pembunuhan Redaktur koran Radar bali AA Narendra Prabangsa, siap dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Meski agak lamban, penyidik menyatakan tidak ingin gegabah dalam pelimpahan berkas.
Demikian ditegaskan Kasat I Dit.Reskrim Polda Bali, AKBP. Achmad Nurwakhid.
Menurutnya, berkas telah selesai setebal 10 centimeter. Ditegaskannya, meski agak lamban, penyidik tidak ingin gegabah dalam pelimpahan berkas.
“Supaya tidak dikembalikan lagi oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan perbaikan terhadap berkas tersangka atau yang disebut sebagai P19,â€ucapnya tegas.
Ditanya sisa masa penahanan para tersangka ? AKBP Ahmad merasa optimis dengan kesempurnaan berkas tersebut. Ditegaskannya, apabila nantinya apabila ada pengembalian berkas itu pun hanya kesalahan administrasi saja.
“Waktu masih banyak untuk melakukan penahanan,†bebernya.
AKBP Ahmad mengatakan, sudah memperhitungkan waktu penyelesaian berkas tersebut. Dimana, walau kemungkinan terburuk berkas dikembalikan benar terjadi, waktu penahanan yang total secara keseluruhan 120 hari masih banyak tersisa.
Bagaimana ancaman pasal terhadap para tersangka ?
AKBP Ahmad mengatakan, bagi tersangka yang turut serta mengeksekusi ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah hukuman seumur hidup. Namun perwira ini enggan menjelaskan siapa saja tersangkanya.
Dari fakta yang terungkap, tersangka yang terjerat pasal ancaman mati bisa diduga adalah tersangka Nyoman Susrama, adik Bupati Bangli. Dia bakal dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP. (Spy)
Demikian ditegaskan Kasat I Dit.Reskrim Polda Bali, AKBP. Achmad Nurwakhid.
Menurutnya, berkas telah selesai setebal 10 centimeter. Ditegaskannya, meski agak lamban, penyidik tidak ingin gegabah dalam pelimpahan berkas.
“Supaya tidak dikembalikan lagi oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan perbaikan terhadap berkas tersangka atau yang disebut sebagai P19,â€ucapnya tegas.
Ditanya sisa masa penahanan para tersangka ? AKBP Ahmad merasa optimis dengan kesempurnaan berkas tersebut. Ditegaskannya, apabila nantinya apabila ada pengembalian berkas itu pun hanya kesalahan administrasi saja.
“Waktu masih banyak untuk melakukan penahanan,†bebernya.
AKBP Ahmad mengatakan, sudah memperhitungkan waktu penyelesaian berkas tersebut. Dimana, walau kemungkinan terburuk berkas dikembalikan benar terjadi, waktu penahanan yang total secara keseluruhan 120 hari masih banyak tersisa.
Bagaimana ancaman pasal terhadap para tersangka ?
AKBP Ahmad mengatakan, bagi tersangka yang turut serta mengeksekusi ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah hukuman seumur hidup. Namun perwira ini enggan menjelaskan siapa saja tersangkanya.
Dari fakta yang terungkap, tersangka yang terjerat pasal ancaman mati bisa diduga adalah tersangka Nyoman Susrama, adik Bupati Bangli. Dia bakal dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP. (Spy)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -