search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemerintah Atur Ulang Regulasi Penyadapan Telepon
Kamis, 12 November 2009, 17:06 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Pemerintah menyatakan akan melakukan pengaturan ulang regulasi penyadapan atau proses penyadapan terhadap hubungan telepon antara dua orang. Pengaturan aturan penyadapan menurut rencana akan dituangkan dalam sebuah aturan pemerintah yang kini masih dalam proses pembahasan.


Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul sembiring pada keteranganya di Nusa Dua (12/11) menyatakan, saat ini terdapat beberapa lembaga yang tidak mempunyai hak untuk menyadap tetapi melakukan penyadapan, seperti yang dilakukan oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Sedangkan Kejaksaan memiliki hak untuk menyadap tetapi tidak mempunyai alat untuk melakukan penyadapan.



Menurut Tifatul Sembiring, proses penyadapan kedepan hanya boleh dilakukan atas ijin dari pengadilan.


Penyadapan harus atas seijin pengadilan, kita tidak boleh menyadap orang, itu melanggar hak azazi manusia,” kata Tifatul Sembiring.


Tifatul sembiring menegaskan penyadapan baru boleh dilakukan setelah ada bukti awal yang kuat dan bertujuan hanya untuk memperkaya bukti-bukti yang ada. Selain itu tidak semua lembaga mempunyai hak untuk melakukan penyadapan. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami