search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kabupaten/Kota Wajib Siapkan Penampungan Sementara
Senin, 7 Desember 2009, 18:04 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dinas Peternakan provinsi Bali merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Bali untuk segera menyiapkan tempat penampungan sementara bagi anjing-anjing liar dalam upaya penanggulangan rabies di Bali.

Penyiapan tempat penampungan sementara ini juga sebagai tindak lanjut dari rencana pemberlakuan peraturan daerah tentang penanggulangan rabies.


Dimana dalam perda rabies yang kini masih dalam pembahasan di legislatif terdapat kewajiban bagi pemerintah untuk menyiapkan tempat penampungan sementara bagi anjing liar.

Kepala Dinas Peternakan Bali Ida Bagus Alit pada keteranganya di Renon (7/8) menyatakan tempat penampungan sementara merupakan langkah awal bagi penanggulangan rabies pada anjing-anjing liar atau diliarkan.

Penampungan ini perlu sebelum dilakukan eleminasi atau adopsi terhadap anjing liar atau diliarkan tersebut.

Ditampung dulu di sana nanti di informasikan, kalau dalam jangka waktu tertentu tidak ada pemiliknya baru dilakukan eleminasi atau diadopsikan pada orang lain, kata Ida Bagus Alit.

Kepala Dinas Peternakan Bali Ida Bagus Alit menyebutkan hingga saat ini dari sekitar 400.000 ekor populasi Anjing di Bali yang telah di eleminasi terhadap sekitar 38 ribu ekor anjing. Sedangkan jumlah anjing yang divaksinasi mencapai 136 ribu ekor

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami