search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pergub Larangan Masuk Unggas Minta Dicabut
Jumat, 11 Desember 2009, 17:15 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Larangan Sementara Memasukkan Unggas Hidup kecuali DOC diminta agar dicabut. Pasalnya, Pergub tersebut dinilai sudah tidak relevan lagi dilaksanakan karena sudah tidak sesuai dengan peraturan di atasnya yakni SK Dirjen Peternakan.

Dari informasi yang dihimpun, Jumat (11/12) menyebutkan sejak terjangkitnya virus H5N1 atau Avian Influenza (AI) pada tahun 2007 di Desa Dangin Tukadaya, Jembrana yang sampai memakan korban jiwa, otomatis Bali bukan lagi daerah bebas flu burung.

Artinya, Bali dapat dikategorikan sebagai daerah tertular sehingga semestinya pemasukan unggas dari Jawa diperbolehkan karena aturan yang lebih tinggi yakni SK Dirjen Peternakan membolehkan pengiriman unggas hidup dari daerah tertular ke daerah tertular asal ada surat keterangan sehat dari daerah asalnya.

Yang tidak diperbolehkan adalah mengirim unggas dari daerah tertular ke daerah bebas. Sekarang Bali kan sudah termasuk daerah tertular semestinya pemasukan unggas dari daerah lain boleh dilakukan yang penting dari daerah asal ada surat keterangn yang menyatakan selama 21 hari berturut-turut tidak terjadi wabah AI di daerah asalnya itu, ujar sumber Beritabali.com.



Ditambahkannya, Pergub 44 Tahun 2005 itu semestinya dicabut agar tidak menyalahi ketentuan yang ada. Yang namanya peraturan sementara seharusnya berlaku selama 90 hari saja, namun kenyataannya sampai sekarang masih dilaksanakan, tambah sumber yang wanti-wanti minta namanya tidak dionlinekan ini.

Kendati ada larangan pemasukan unggas kecuali Daily Old Chicken (DOC), katanya, bukan tidak mungkin DOC maupun telur dari luar Bali akan menularkan virus AI karena DOC dan telur bisa saja menjadi perantara.

Sumber tersebut juga mengatakan larangan memasukkan unggas tersebut sangat mempengaruhi perekonomian masyarakat yang tingkat kebutuhan akan unggas terutama bebek dan ayam sangat tinggi.

Petugas jelas dilematis merasa dilematis dan masyarakat juga merasa berat karena kesulitan mendapat unggas terutama untuk upacara agama, kalaupun ada harganya pasti mahal, ungkapnya.

Kondisi inilah yang sering memicu upaya penyelundupan unggas baik melalui Gilimanuk maupun pelabuhan rakyat. Jangan salahkan masyarakat enggan menginformasikan kepada petugas meski dia tahu unggas yang beredar dipasaran adalah unggas selundupan dari luar, karena mereka sangat membutuhkan, jadi Pemrov Bali harus segera mengevaluasi kebijakan larangan memasukan unggas hidup ke Bali ini, terangnya.

Penanggung Jawab Bali Karantina Pertanian Wilayah Kerja (BKP Wilker) Gilimanuk Drh. I Ketut Sonen, ketika dikonfirmasi, Jumat (11/12) mengatakan masalah Pergub yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan SK Dirjen Peternakan tentang lalulintas unggas sudah disampaikannya kepada anggota DPRD Bali ketika berkunjung ke Gilimanuk.

Kita sudah sampaikan ke DPRD Bali, sekarang kita tinggal menunggu saja ujarnya. Kendati Pergub itu belum dicabut, Sonen tetap menegaskan kalau pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat. Kita tetap melaksaksanakan Pergub itu jika ditemukan unggas selundupan kita amankan untuk dimusnahkan,tandasnya.

Reporter: bbn/dey



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami