search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Bakar Vila di Pecatu
Senin, 7 April 2025, 19:26 WITA Follow
image

beritabali/ist/Sakit Hati Dipecat, Mantan Satpam Bakar Vila di Pecatu.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Sehari diselidiki, kasus pembakaran Villa Devalaya di Jalan Anggrek Raya I nomor 6, Desa Pecatu, Kuta Selatan, pada 17 Maret 2025 dini hari, berhasil diungkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan.

Pelaku pembakaran ternyata mantan satpam yang dipecat bernama Efendy Laba (59). Pria asal Padangiring, Kelurahan Nonongan, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Utara, mengaku sakit hati dipecat oleh pemilik vila asal Inggris, Joseph Teasdal (36). Padahal ia baru bekerja selama 3 bulan.

Kapolsek Kuta AKP I Komang Agus Dharmayana menyebutkan, Efendy Laba membakar villa dengan menggunakan dua molotov rakitan botol air mineral yang diisi pertalite, dan dilengkapi sumbu. Ia merencanakan pembakaran itu pada Minggu 16 Maret 2025 malam.

Bermula pelaku membeli pertalite di salah satu warung Madura di depan RS Udayana, Jimbaran, Kuta Selatan.

"Pelaku membeli dua botol ukuran besar dan satu lainnya ukuran kecil. Tiga botol pertalite itu kemudian dipasang sumbu," terang Kapolsek saat gelar jumpa pers di Mapolsek Kuta Selatan, pada Senin 7 April 2025.

Setelah dua botol itu dirakit, pada Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 dini hari, pelaku memesan ojek online menuju ke TKP. Sesampainya di sana, pelaku langsung melempar kaca jendela vila hingga pecah.

Selanjutnya, pelaku membakar sumbu salah satu molotov lalu dilemparkan ke dalam vila. Setelah satu molotov itu membakar vila, pelaku kembali melempar satu molotov ukuran besar lagi.

"Namun, sisa satu botol molotov lainnya rencananya dilempar ke atap alang-alang, namun batal karena koreknya hilang," ujar Kapolsek.

Usai botol molotov dilempar, kebakaran hebat melanda vila tersebut. Sebelum pulang, pelaku sempat melempar mobil yang sedang parkir dengan batu.

Setelah menerima laporan korbannya, polisi melakukan penyelidikan di TKP. Berdasarkan bukti hasil rekaman CCTV, pelakunya terdeteksi satu orang, mantan karyawan.

Pelaku Efendy berhasil ditangkap di salah satu rumah yang sedang direnovasi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, pada Selasa 18 Maret 2025. Dalam interogasi, pelaku mengaku sakit hati ke pemilik villa karena dipecat dari pekerjaannya sebagai satpam.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ngaku sakit hati karena dipecat setelah bekerja tiga bulan. Pelaku merupakan mantan karyawan yang bekerja sebagai satpam dan penjaga anjing," ungkapnya didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi dan Kanit Reskrim Iptu M Guruh Firmansyah.

Selain pelaku, turut diamankan barang bukti berupa helm warna hitam, baju dan celana warna hitam, dua botol air mineral dan korek gas.

Penyidik menjerat Efendy Laba dengan Pasal 187 KUHP yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami