search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pendatang Dimanfaatkan Jadi Pelaku
Minggu, 25 Juli 2010, 20:34 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Modus operandi pencurian kayu hutan alias Illegal Logging, kini sudah bergeser. Kalau sebelumnya pelakunya kebanyakan orang lokal, kini para pendatang yang berasal dari luar Bali, dimanfaatkan untuk mencuri kayu hutan.Seperti yang baru saja terjadi di Desa Ekasari, Melaya. Seorang pengusaha kayu Made Wiatmaja alias Tombol (35) terpaksa ditangkap Buser Polres Jembrana, Minggu (25/7) lantaran terbukti menyimpan kayu hutan tanpa dokumen di gudang usahanya. 

Sebanyak 30 batang kayu jenis balang-balang berbagai ukuran diamankan petugas di gudang perusahaan milik Tombol, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.Saat ditangkap, Tombol mengelak kalau kayu hutan yang disimpannya tersebut murni miliknya. “Kayu itu saya dapat beli dari orang jawa yang kos disekitar sini,“ aku Tombol.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Ketut Suparta seijin Kapolres Jembrana AKBP Akhmad Nurawhid menyebutkan, saat ditangkap dua orang pelaku pencurian asal Jawa yang disebutkan Tombol, sudah tidak ada di tempat kosnya.Suparta mencurigai kedua buronan tersebut adalah anak buah Tombol yang sengaja dimanfaatkan untuk mencuri kayu ke hutan.

 

“Memang sekarang ini modus pencuriannya berubah, dengan memanfaatkan pendatang, begitu ditangkap orang-orangnya dengan mudah kabur.“ kata Suparta.Tombol berikut kayunya kini diamankan di Mapolres Jembrana. Ia akan dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami