search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Perkosa Anak Bawah Umur, Kerek Dipenjara 1,5 Tahun
Kamis, 29 Juli 2010, 20:23 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Terdakwa Made Astawa alias Kerek (37) pemerkosa pembantu sendiri, berinisial Mawar (14), oleh majelis Hakim PN Denpasar diganjar hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun. 

Ganjaran 1,5 tahun sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Nyoman Widana. Terdakwa berasal dari Singaraja tersebut terbukti menyetubuhi anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 1 KUHP.

Majelis hakim Djumain SH menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.Dalam fakta persidangan terungkap, saksi korban mengaku beberapa kali disetubuhi oleh terdakwa. Hal itu diperkuat dengan pengakuan terdakwa, yang tidak membantah telah memaksa korban untuk memenuhi nafsu birahinya.Perkosaan itu terjadi di rumah terdakwa di Perum Raya Kampial Blok O No 7, Nusa Dua antara tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2010.

Terdakwa yang tertarik dengan korban, pada 7 Januari 2010 terdakwa mengirim pesan singkat ke telepon seluler (ponsel) korban, yang intinya terdakwa menanyakan korban apakah korban menaruh rasa kepada terdakwa.Dalam pesan balasan, korban mengatakan tidak memiliki rasa terhadap terdakwa, karena korban sudah memiliki pacar. Meski korban mengaku sudah punya pacar, namun terdakwa tetap menyatakan cinta kepada korban.

Ketika istri terdakwa, Rita Aan Harding pulang ke Singaraja pada 12 Januari 2010, malam harinya, bertempat di balkon lantai II rumahnya, terdakwa memaksa korban untuk minum bir hitam sebanyak dua gelas besar.

Setelah menuruti kemauan terdakwa, korban yang merasa kepalanya pusing, oleh terdakwa langsung diangkat ke kamar anaknya di lantai II.Korban direbahkan di tempat tidur lalu dicumbui dalam keadaan tidak sadar.Setelah itu, korban tidur di kamar istri terdakwa, karena takut disetubuhi lagi. Namun, saat korban tidur, terdakwa datang menyetubuhi korban.Persetubuhan kembali terjadi berulang kali dengan cara yang sama yakni dengan memaksa korban minum bir.

 

Tak kuat dengan perbuatan terdakwa, korban akhirnya mengadukan perbuatan bejat Astawa ke saksi Bu Gelen, ibu Diana, dan istri terdakwa sendiri.Atas putusan majelis hakim, terdakwa yang dimintai tanggapannya kemarin menyatakan pikir-pikir. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami