Disparda Putuskan Lakukan Penataan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah Provinsi Bali memutuskan untuk melakukan penataan ulang terhadap keberadaan biro perjalanan wisata di Bali. Penataan ini sebagai tindak lanjut terhadap maraknya biro perjalanan wisata yang beroperasi secara illegal di Bali.
Selain itu kebijakan penataan juga sebagai tindak lanjut dari implementasi peraturan daerah atau perda tentang biro perjalanan wisata.Kepala Dinas Pariwisata Bali Ida Bagus Subhiksu pada keteranganya di Renon, Senin (23/8) menyatakan penataan juga bertujuan untuk melihat kebutuhan Bali akan biro perjalanan wisata, Mengingat saat ini jumlah biro perjalanan wisata di Bali dinilai telah melebihi dari kebutuhan.
Apalagi sebagian besar biro perjalanan wisata selama ini lebih banyak beroperasional di Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.Bahkan di dua kabupaten Klungkung dan Karangasem tidak ada biro perjalanan wisata, kita juga ingin lihat berapa kebutuhan Bali, kalau memang nanti 400 biro perjalanan wisata mari kita kendalikan, ujar Ida Bagus Subhiksu.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Ida Bagus Subhiksu mengatakan penataan ulang terhadap keberadaan biro perjalanan wisata akan dilakukan mulai 1 September sampai 15 Oktober mendatang dengan cara mewajibkan biro perjalanan wisata untuk mendaftarkan kembali usahanya dan menunjukkan legalitas ijin. Jika tidak maka biro perjalanan wisata tersebut akan ditutup operasionalnya.
Sementara Hasil pendataan ulang Dinas pariwisata Bali menunjukkan dari 658 biro perjalanan wisata yang terdaftar di Dinas Pariwisata Bali tercatat hanya 226 biro perjalanan wisata yang masih aktif beroperasional.Selain itu dari 658 biro perjalanan wisata yang terdaftar di Bali tercatat hanya 216 biro perjalanan wisata di Bali yang masih memiliki ijin operasional.
Reporter: bbn/mul