Codet, Pemerkosa 11 Bocah Dituntut 15 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terdakwa Muhamad Davis Suharho alias Codet dituntut 15 tahun penjara plus denda Rp 800 juta susider 6 Bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gusti Nyoman Winda SH dan Ni Made Lumisensi SH.
Dalam sidang tertutup yang dipimpin ketua majelis hakim Amzer Simanjuntak di PN Denpasar, Rabu (10/11) terdakwa codet nampak berkaca-kaca saat mendengar tuntutan JPU yang dibakan secara bergantian.
Dalam tuntutanya, JPU menyebut, dari hasil pemeriksaan saksi saksi dan pemeriksaan terdakwa, terdakwa terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 UU Anak No. 3 tahun 2002. Selain itu terdakwa codet juga diganjar dengan pasal 35 KUHP tetang persetubuhan anak dibawah umur. JPU menilai perbuatan terdakwa membuat para korban menderita, baik secara fisik maupun psikis.
JPU menerangkan, tak ada satupun keterangan saksi yang disanggah atau dibantah oleh terdakwa. Codet mengakui perbuatanya dan melakukannya atas desakan bisikan gaib.
Sekadar diketahui, David Suharto alias Diki Saputra alias si Codet, pria asal Lamongan, Jawa Timur, ditangkap tim Buser Polsek Kuta di depan Circle K Jalan Pantai Kuta, 16 Mei 2010. Codet yang belakangan tinggal di Jalan Kapten Regug Nomor 11 Denpasar Barat itu ditangkap petugas setelah diduga menculik dan merenggut kesucian 11 bocah di Denpasar dan Batam. (Spy)
Reporter: bbn/rob