Jual Togel, Dadong Rukun Masuk Bui
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang dadong atau perempuan lanjut usia, Ni Nengah Rukun (68) ditangkap polisi lantaran nekat menjual togel di rumahnya di Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Tabanan.
Ditangkapnya nenek ini, pada Sabtu sore (12/2), berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan nenek Rukun kerap melayani pembeli judi togel di rumahnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan benar saja, nenek Rukun dengan ramah melayani pembelinya satu per satu. Petugas kemudian mendobrak rumah nenek Rukun dan menemukanya sedang merekap nomor togel.
Selain menggelandang nenek Rukun ke kantor Polsek Tabanan, polisi juga mengamankan uang hasil jual togel sebesar Rp 100
ribu dan sejumlah kertas lembaran rekapan togel.
"Kami telah tahan tersangka togel Ni Nengah Rukun, bersama sejumlah barang bukti uang Rp 100 ribu dan beberapa kertas rekapan togel,"jelas Kapolsek Kota Tabanan AKP Nengah Patrem.
Nenek Rukun di hadapan petugas mengakui perbuatanya menjual togel. Itu dilakukan karena desakan ekonomi. Ia juga mengaku tergiur dengan hasil jualan yang dijanjikan pengepulnya. Kini karena perbuatannya Nenek Rukun harus meringkuk di sel tahanan Mapolsektif Kota Tabanan.
Reporter: bbn/bgl