BLH Bali Keluhkan TPS Ilegal
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali mengeluhkan maraknya tempat pembuangan sampah sementara (TPS) illegal di jalan-jalan protokol.
Walaupun diakui kempunculan TPS illegal selama ini akibat keterbatasan kemampuan pengangkutan sampah oleh pemerintah ke tempat pembuangan akhir (TPA).
Guna mengatasi adanya tempat pembuangan sampah (TPS) illegal yang marak di sepanjang jalan protokol, pemerintah provinsi Bali mengembangkan pengelolaan sampah berbasis desa melalui pengembangan desa sadar lingkungan.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bali Anak Agung Alit Sastrawan pada keterangannya di Renon, Kamis (5/5) menyatakan dengan pengembangan desa sadar lingkungan diharapkan masyarakat desa mampu melakukan pengolahan sampah secara swadaya, termasuk mengolah sampah menjadi kompos. Dimana hingga saat ini Bali telah memiliki 100 desa Sadar Lingkungan.
�Melalui desa sadar lingkungan ini, kami ingin arahkan, kami ingin mengajak masyarakat di desa untuk mengelola lingkunganya khususnya sampahnya di wilayahnya masing-masing. Karena kedepan kebijakan secara nasional sesuai undang-undang nomor 18 tahun 2008, yang bertanggungjawab terhadap sampah itu pertama-tama yang menghasilkan,� ucap Anak Agung Alit Sastrawan.
Alit Sastrawan menyebutkan secara rata-rata produksi sampah di Bali mencapai sekitar 10.000 meterkubik perhari. Dari jumlah tersebut 60 persen diantaranya merupakan sampah organik dan 15 persen sampah plastik. (mlt)
Reporter: bbn/ctg