search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Ancam Upaya Paksa
Rabu, 25 Mei 2011, 20:06 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Unit Tindak Pidana Korupsi, Tipikor Polres Buleleng kembali melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Perbekel Desa Tegallingah yang berstatus sebagai tersangka dugaan kasus korupsi bantuan aspal di Dusun Gunung Sari Desa Tegallingah, bahkan panggilan kepolisian untuk kali kedua itu juga disertai dengan upaya paksa.

Tertundanya pelimpahan berkas perkara pemeriksaan terkait dugaan korupsi bantuan aspal dari Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bali dengan tersangka Perbekel Desa Tegallingah, Gede Suwardana kembali ditindaklanjuti Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng dengan melakukan pemanggilan melalui surat untuk kali kedua, bahkan bila surat panggilan tersebut tidak diindahkan oleh tersangka Perbekel Tegallingah Swardana, polisi akan melakukan upaya paksa dengan membawa tersangka ke Mapolres Buleleng.

polisi telah melayangkan surat panggilan kedua dan disertai dengan upaya membawa tersangka, sehingga kasus yang telah dinyatakan rampung dan dituntaskan penanganan di kepolisian dengan menyerahkan berkas acara pemeriksaan, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Singaraja, ungkap Kepala Bagian Operasional, Kabagops Polres Buleleng, Kompol Ida Bagus Putu Wedanajati, Rabu (25/5).

Dengan Perintah Surat Membawa dipastikan proses penanganan dugaan kasus korupsi bantuan aspal di Dusun Gunung Sari Desa Tegallingah tersebut tuntas di Kepolisian,  mau tidak mau, tersangka harus dihadirkan ke Mapolres Buleleng untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja, tegas Wedanajati.

Menurut rencana, Kamis (26/5) sesuai dengan surat pemanggilan yang dilayangkan Sat Reskrim Polres Buleleng tersangka diharuskan ke Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng untuk menjalani proses penyerahan atau pelimpahan penanganan kasus dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Singaraja.

Dalam pelimpahan yang akan dilakukan, polisi tidak saja menyerahkan hasil Berkas Acara Pemeriksaan dan tersangka Perbekel Desa Tegallingah, Gede Suwardana, namun polisi juga akan menyerahkan barang bukti berupa 29 Drum aspal ke Kejaksaan Negeri Singaraja.

 


Sementara, dalam penanganan kasus dugaan korupsi bantuan aspal di Desa Tegallingah, perbuatan tersangka telah dikuatkan dengan keterangan saksi ahlidari BPKP Denpasar, demikian juga dalam kasus itu telah menyeret 4 orang Perbekel lainnya sebagai saksi. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami