Puluhan Nasabah Balicon Demo Kejati � Polda Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Puluhan nasabah Balicon mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Renon, dan Polda Bali, pada Senin (6/6/2011). Kedatangan para pendemo bermaksud mempertanyakan sejauh mana proses hukum terdakwa Direktur Balicon Paris Adnyana.
Sekitar tiga puluh nasabah gagal menemui Kepala Kejaksaan Tinggi, AF. Darmawan karena yang bersangkutan sedang
bertatap muka dengan Pangdam IX Udayana. Mereka hanya diperkenankan menemui Wakajati Suyadi dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Acep Sudarman.
Setidaknya ada lima perwakilan yang diterima Suyadi dan Acep di ruangannya. Utusan itu pada intinya menanyakan kejelasan proses hukum terdakwa Made Paris Adnyana yang hingga kini tak kunjung rampung.
Yang kami tanyakan, kenapa sidangnya Paris selalu ditunda. Kami khawatir ada transaksi jual beli perkara di sana, cecar koordinator nasabah Balicon, I Gusti Dedy Artha Supartha Wijaya di hadapan Suyadi dan Acep.
Mendengar pernyataan itu, Wakajati Suyadi berdalih, penundaan pembacaan tuntutan sebanyak tiga kali karena terdakwa sakit. Selain itu, penundaan terjadi karena penasihat hukum terdakwa tidak hadir. Meski demikian, Suyadi berjanji tidak ada penundaan persidangan nantinya.
Kalau ditunda lagi, saya beleh (potong) jaksanya," katanya.
Jika nanti terdakwa atau penasihatnya tidak datang, sidang akan tetap dilanjutkan untuk membacakan tuntutan. Lebih lanjut, Suyadi juga menyatakan bahwa tidak ada kongkalingkong dalam kasus Balicon. Bahkan dia menantang para pendemo untuk melaporkan dirinya.
"Kalau bapak-bapak menemukan ada permainan, silahkan laporkan," tegasnya.
Setelah mendatangi Kejati, puluhan pendemo kemudian mendatangi Polda Bali. Mereka membawa spanduk bertulisan kecaman terhadap Paris Adnyana.
Di Polda Bali, para pendemo diterima langsung oleh Kasubid Penas Polda Bali AKBP Sri Harmiti. Mereka ingin kasus Paris Andnyana segera di vonis dan permintaan lainnya mereka minta polisi menangkap Direktur Utama Balicon, Sayu Kusuma Yani dan pimpinan Balicon cabang Denpasar Agung Pertani. Sebab, keduanya mengetahui persis aliran dana Balicon.
Kami selaku nasabah sempat mencari solusi ke Pertani tapi malah kami dicari tukang pukul. Kami minta polisi untuk menangkap keduanya. Jadi jelas aliran dananya kemana dan siapa saja yang menerima, pungkas Ir Dedi Arya Saputra Wijaya.
Seperti diketahui, proses persidangan Paris di PN berdasar laporan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) terkait masalah perizinan perusahaan asuransi. Untuk itu, Paris hanya dijerat dengan pasal tentang perizinan, bukan dengan pasal tentang penggelapan dan penipuan.
Reporter: bbn/bgl