search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Narkoba Divonis 12 Tahun Penjara
Selasa, 7 Juni 2011, 17:51 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Briptu Sutrawan mantan anggota Satuan Narkoba Polres Tabanan divonis 12 tahun penjara denda senilai Rp 150 juta susidair empat bulan penjara, oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (7/6).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai I Wayan Wirjana lebih ringan tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yakni 15 tahun penjara.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim, menyatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 59 ayat 1 huruf (E) UU No. 5/2007 tentang Psikotropika.

 Fakta di persidangan, terdakwa terbukti memiliki ecstasy sebanyak 4995 butir, tegas Wirjana.

Selain vonis penjara, Hakim memerintahkan seluruh barang bukti disita untuk negara.

Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak pernah mengakui kepemilikan ribuan butir ekstasi tersebut. Hal yang meringankan dalam persidangan terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Atas putusan tersebut terdawa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dibacakan putusan atas perbuatan yang melanggar hukum tersebut, terdakwa tampak tegang. Ia lebih banyak menunduk saat persidangan berlangsung.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Erwin Indra Prayoga dan Herry Franklin mengaku puas dengan putusan Majelis Hakim.

 Kami akan laporkan ke pimpinan,  katanya usai persidangan.

Terdakwa, Briptu Sutrawan ditangkap olah jajaran Satnarkoba dan Provos Polres Tabanan sekitar bulan Sepetember 2010.

Sebelum ditangkap, kepolisian terlebih dahulu mencurigai gerak-gerik terdakwa. Karena sebelumnya beberapa tersangka narkoba yang tertangkap memberikan keterangan kalau terdakwa terlibat narkoba.

Benar saja, saat ditangkap di bilangan Jalan Gunung Agung,
Tabanan di rumah salah satu rekan terdakwa polisi menemukan paket yang berisi ribuan ecstasy.

 



Terdakwa kemudian digelandang ke Mapolres dan diganjar hukuman selama 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri Tabanan. 

Reporter: bbn/nod



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami