Polisi Gagalkan Pengiriman 1026 Liter BBM
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kepolisian Sektor Sawan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawan, Made Agus Dwi Wirawan, Minggu (14/8) siang berhasil menggagalkan pengiriman 1026 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin di Pelabuhan Pendaratan Ikan PPI Sangsit. BBM jenis bensin sebanyak 826 liter dan Solar sebanyak 200 liter yang tidak dilengkapi dokumen yang sah, diamankan dari Kapal Motor Pantai Harapan.
BBM dengan total 1026 liter dalam 14 Jirigen dan satu buah drum itu direncanakan dikirim ke Sepeken Madura dan diperjual belikan, namun rencana yang dilakukan Mulyono warga Dusun Pabean Desa Sangsit Kecamatan Sawan itu berhasil diendus hingga kemudian dilakukan penangkapan.
“ Terungkapnya pengiriman BBM ke Madura itu berdasarkan dari informasi yang dikembangkan hingga kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, hasilnya BBM yang diangkut Kapal Motor Pantai Harapan tidak mengantongi dokumen yang sah ataupun rekomendasi,” ungkap Kapolsek Sawan, AKP Nyoman Kartika.
Dalam penyidikan kasus pengiriman BBM ke Madura itu terungkap BBM Jenis Bensin dan Solar didapatkan dari sejumlah SPBU dan dikumpulkan di rumah Pelaku untuk kemudian dikirim ke Madura.
” Modusnya, bensin dan solar dibeli dan dikumpulkan di rumah pelaku, kemudian setelah banyak selanjutnya akan dikirim ke Madura melalui Kapal Motor,” papar Kartika.
Selain mengamankan Mulyono yang diduga sebagai pemasok BBM, untuk sementara Polsek Sawan juga mengamankan Nahkoda Kapal Motor Pantai Harapan Mohammad Jamil bersama tiga orang Anak Buah Kapal atau ABK bersama Kapal Motor Pantai Harapan sebagai barang bukti termasuk 1026 liter BBM dalam 14 Jirigen dan sebuah Drum.
Unit Reskrim Polsek Sawan masih melakukan pengembangan dan pelakunya dijerat dengan Undang-Undang Nomer 22 tahun 2001 tentang Migas.
Reporter: bbn/net