Bodong, Tower Telkomsel dan Ceria Disegel Satpol PP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Dua menara pemancar telepon seluler yang berlokasi di Kelurahan Baler Bale Agung Kecamatan Negara dan di Lingkungan Awen Mertasari Kelurahan Lelateng Kabupaten Jembrana, Senin (12/10), disegel oleh petugas dari Satpol PP Kabupaten Jembrana.
Menurut keterangan petugas, hal ini dilakukan karena pendirian dua menara pemancar tersebut belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).
Kedua tower bodong tersebut diantaranya milik PT Telkomsel di Lingkungan Baler Bale Agung dan tower milik Ceria di Lingkungan Awen Mertasari Kelurahan Lelateng.
Menurut Kepala Kantor Pol PP Jembrana I Wayan Widarta, penyegelan kedua menara tersebut sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Selain melanggar Perda, kedua menara tersebut juga belum mendapatkan kajian lingkungan, mengingat ketinggian menara cukup tinggi untuk ukuran berdiri di tengah-tengah permukiman warga.
"Sebelum dilakukan penyegelan, kita telah memberikan surat peringatan dan surat teguran kepada pemilik tower tersebut. Penyegelan tower-tower yang tidak berijin akan terus dilakukan," ujarnya.
Reporter: bbn/net