search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Revisi RTRW Dipaksakan, FPGB Siapkan Judicial Review
Jumat, 25 November 2011, 18:48 WITA Follow
image

luhde.nawalapatra.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

 FPGB (Forum Peduli Gumi Bali) mengancam melakukan gugatan judicial review terhadap rencana perubahan RTRW  yang digulirkan rapat pansus penyempurnaan RTRWP DPRD Bali yang dihadiri pemerintah tingkat II se-Bali.
 
FPGB yang terdiri dari Walhi Bali, Mitra Bali, PBHI Bali, Sloka Institute, Frontier-Bali, KMHDI Bali, Bem Unud, FMN Denpasar, IKON Bali, Yayasan  Wisnu,
Yayasan Kayon, LIMAS dan PPLH Bali menyatakan bahwa upaya revisi terhadap perda RTRW No 16/2009 tidak perlu untuk dilakukan mengingat semenjak ditetapkan, perda ini sama sekali belum diberlakukan.

“Revisi hanyalah upaya untuk memodifikasi aturan tata ruang bali demi kepentingan investasi pariwisata,” ujar Komang Sastrawan, Wakil koordinator FPGB
 
Kadek Sumadiarta, ketua KMHDI Bali secara tegas menolak bila pasal bhisama dihilangkan dari perda RTRWP Bali. Pasalnya, bhisama dianggap salah satu nilai kearifan lokal yang menjiwai RTRW Bali, termasuk mempertahankan radius kawasan suci. Sekalipun revisi tetap menyertakan konsep kawasan Maha Wana, Tapa Wana dan Sri Wana, namun oleh Kadek Sumadiartha, hal ini dianggap sebagai upaya untuk mereduksi bhisama.

“Bisa saja nantinya jarak kawasan suci yang ditetapkan bhisama akan dikurangi,” tegas Ketua KMHDI Bali ini.
 
Pasal ketinggian bangunan yang selalu diperdebatkan, menurut Sastrawan seharusnya tidak perlu diubah karena akan bertentangan dengan nilai kearifan lokal yang diwarisi secara turun temurun.
 
Sempadan pantai yang juga menjadi kontroversi karena bersinggungan dengan akses publikdan kepentingan ekonomipun juga kabarnya akan mengalami revisi.

Haris, salah satu perwakilan FPGB menyatakan bahwa sempadan pantai haruslah tetap dipertahankan 100 meter dari pantai mengacupada UU no 26 tahun 2007.

“Hal ini tidak lain ialah sebagai upaya untuk adaptasi dan mitigasi bencana agar tidak banyak terjadi kerugian material,” jelas Haris.

Sastrawan, Wakil Koordinator FPGB memandang bahwa draft revisi yang ditawarkan oleh pansus penyempurnaan RTRWP Bali jauh dari sempurna.

“Bukannya membuat sempurna, malah membuat rencana tata ruang kita menjadi termutilasi dan pincang,” ujarnya sinis.

Dengan memangkas beberapa pasal-pasal yang dianggap menghambat investasi dan kekuasaan politik, langkah itu dinilai kontraproduktif terhadap tujuan besar penataan bali yang berkelanjutan.
 
Bila revisi terhadap perda RTRW ini dipaksakan, Sastrawan menyatakan FPGB akan siap melakukan upaya hukum melaluimelalui salah satu anggotanya dalam bentuk gugatan Judicial Review.

“FPGB melalui anggotanya, Walhi Bali sedang menyiapkan gugatan judicial review bila pansus tetap memaksakan revisi RTRW,” ujarnya. (mlt)
 

Reporter: bbn/ctg



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami