search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tukang Pijat Cabuli Lima Perempuan
Kamis, 12 Januari 2012, 07:25 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang lelaki asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Lelubulu (43), ditangkap aparat kepolisian Polres Badung di rumah kontrakkannya di Perumahan Cempaka Emas Blok Q nomor 3, Badung. Tersangka ditangkap karena mencabuli lima wanita asal Sumba NTT dengan modus pengobatan penyakit.

Tersangka Agustinus ditangkap pada Selasa (10/01/2011) malam hari setelah jajaran Polres Badung menerima laporan dari korbannya, berinisial KKB (26) asal Mengwi. Korban yang sedang hamil muda itu sedang sakit dan minta dipijat oleh tersangka yang membuka praktek pengobatan di rumah kontrakannya. “Sudah sebulan dia buka praktek pengobatan tapi digunakan untuk perbuatan tak senonoh,” jelas Kapolres Badung AKBP Benny Arjanto, pada Rabu (11/01).

Dari pengaduan korban KKB, dia dicabuli oleh tersangka Agustinus dengan berpura-pura sebagai tukang pijat. Hasil pemeriksaan ke penyidik Polres Badung, korban menceritakan, saat melakukan perobatan, korban disuruh oleh tersangka untuk membuka pakaian, kecuali celana dalam dan mengenakan sarung saja. Kemudian tersangka Agustinus mulai melakukan pemijitan di bagian kedua paha.

Setelah memijat  dibagian paha, tangan tersangka Agustinus kemudian perlahan lahan melorotkan celana dalam korban asal NTT Sumba itu. Di sinilah terjadi pencabulan tersebut, dimana tersangka “mengobok-obok” kelamin korban dengan jari jemarinya.“Setelah menerima laporan korban, pelakunya langsung kita ciduk,” ungkapnya.  

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Agustinus mengaku tak hanya tersangka KKB yang dicabuli. Tapi ada empat korban lainnya yakni berinisial MK (21), SY (18), AM (20), TDG (18), keempatnya asal Sumba NTT. Para korban  mayoritas ibu rumah tangga dan pembantu rumah tangga.  Kelima korban tersebut dicabuli dengan modus yang sama, berpura – pura bisa mengobati penyakit luar dan dalam.

Menurut tersangka Agustinus, pencabulan itu tidak hanya terjadi di rumah kontrakannya tapi di rumah para korbannya. Biasanya, tersangka Agustinus yang juga mengaku bisa memijat perempuan hamil itu memasang tarif Rp 150 ribu hingga sembuh. “Sudah sebulan saya buka praktek di rumah. Saya pasang tarif Rp 150 ribu sampai sembuh,” ungkapnya.

Tersangka mengatakan, 3 korbannya diyakini sudah sembuh berkat pijatan tangannya. Sementara dua lainnya masih tahap perobatan. Meski demikian, tiga korbannnya yang merasa dicabuli ikut melaporkan peristiwa pencabulan ke Polres Badung. Sebagai ganjaran atas perbuatannya tersangka Agustinus dijerat dengan Pasal 289 KUHP ancaman 5 tahun penjara
 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami