AMB Desak DPRD Bali Batalkan Penyempurnaan RTRWP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Tokoh masyarakan Bali yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bali (AMB) mendesak DPRD Bali untuk membatalkan sidang paripurna penyempurnaan terhadap peraturan daerah (perda) nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) Bali. AMB menilai rencana DPRD Bali untuk menggelar sidang paripurna penyempurnaan RTRWP Bali merupakan hal yang aneh karena sebelumnya pimpinan DPRD Bali telah mengeluarkan rekomendasi tentang tidak adanya revisi terhadap RTRWP Bali.
Sekjen AMB Putu Wiratha Dwikora saat ditemui beritabali.com di Renon (2/4/2012) menyatakan menjadi semakin aneh karena rencana penyempurnaan atau revisi diusulkan sementara perda RTRWP belum diimplementasikan. Padahal secara aturan sebuah perda baru dapat disempurnakan atau direvisi jika telah berjalan minimal selama 5 tahun.
“Apakah ini bukan kontradiksi nantinya kalau rekomendasi sudah keluar tetapi di paripurnakan kembali, di dalam PP 15 tahun 2010 diatur mekanisme penyempurnaan batasnya 5 tahun, kalau DPR konsisten dengan mekanisme mestinya tidak bikin pansus, lagi pula di PP itu pun dijelaskan, kalau ada revisi peninjauan kembali itu, awalnya yang membentuk tim harusnya eksekutif,” tegas Putu Wiratha Dwikora.
Wiratha Dwikora berharap DPRD Bali melihat aturan hukum sebelum melakukan penyempurnaan atau revisi terhadap RTRWP Bali. Disisi lain AMB juga mendesak gubernur Bali untuk segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan perda RTRWP dalam bentuk peraturan Gubernur (Pergub).
Reporter: bbn/mul