Keluarga Loeana Ajukan Penangguhan Penahanan yang ke 12
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Keluarga terdakwa penipuan dan penggelapan Loeana Kanginnadhi (78) mengajukan penangguhan. Ini merupakan pengajuan penangguhan penahanan yang ke 12 kalinya.
“Setelah 11 kali upaya penangguhan penahanan keluarga Loeana tak direspons sekarang kami mengajukan kembali penangguhan untuk kedua belas kalinya,” kata Sumardhan kuasa hukum Loeana dihubungi lewat telepon, Kamis (28/6/2012).S
umardhan menyatakan, tidak ada alasan kuat untuk tetap menahan Loeana yang saat ini dalam pembantaran di Rumah Sakit Sanglah Denpasar.
“Klien kami tidak takut apalagi lari menghadiri sidang jika benar-benar kondisinya sudah dinyatakan sehat,” tegasnya lagi.
Dengan status penahanan tersebut maka dikhawatirkan setelah pembantaran dan mantan Konsul Denmark tersebut kembali dijebloskan ke LP Kerobokan jelas akan memperburuk kondisi kesehatannya.
"Kalau dikembalikan lagi ke LP Kerobokan maka kesehatanya akan nol lagi sehingga ini akan mengganggu proses hukum atau agenda sidang selanjutnya,"jelasnya.
Selain penangguhan penahanan pihak keluarga juga meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus tersebut agar diganti. Alasanya karena selama ini majelis hakim dinilai tidak bersikap adil dan tidak obyektif seperti ditunjukkan dengan tidak pernah merespons permohonan penangguhan Loeana.
Polda Bali sendiri sejatinya telah menyatakan jika kasus yang membelit Loeana adalah lkasus perdata berlanjut bukan pidana. Sehingga sangat kuat adanya kepentingan dengan kekuatan besar yang menggiriang kasus perdata ke pidana.
“Kami siap membuktikan di pengadilan bahwa kasus adalah perdata bukan pidana,“ imbuh Sumardhan.
Reporter: bbn/psk