Vila di Kawasan Subak Harus Ditertibkan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali dan kabupaten/kota di Bali diminta untuk melakukan penertiban terhadap vila-vila yang berada di kawasan subak. Keberadaan villa di kawasan subak juga dinilai telah melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Ketua Kelompok Peneliti Subak Universitas Udayana, Wayan Windia, menyatakan keberadaan vila di kawasan subak selama ini telah menyebabkan lahan subak berkurang. Selain itu, keberadaan vila di kawasan subak juga telah menyebabkan nilai jual obyek pajak (NJOP) lahan subak meningkat tajam, sehingga petani tidak mampu membayar pajak lahan pertaniannya.
“Tahun lalu dia bayar satu juta satu hektar, sekarang empat juta, berapa itu naik? Berarti hampir 300 persen, sekarang juga ada di Denpasar Barat masukkan dari teman, petani 70 are bayar 40 juta, ini sangat meyakitkan. Jadi perlu ditata kembali undang-undang perpajakan itu supaya dasarnya bukan NJOP tetapi produksi,” papar Wayan Windia.
Windia menambahkan sudah saatnya pelanggaran terhadap RTRW terutama untuk di kawasan subak diusut. Sebab sangat janggal adanya pengeluaran ijin pembangunan vila di kawasan lahan pertanian.
Reporter: bbn/mul