search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Hukum Bali Post Untuk Melakukan Permohonan Maaf
Selasa, 17 Juli 2012, 17:15 WITA Follow
image

Beritabali.com/Dok

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada media Bali Post dengan mewajibkan Bali Post untuk melakukan permohonan maaf kepada Gubernur Bali melalui pemberitaan pada halaman satu secara penuh selama 6 hari berturut-turut. Bali Post juga diwajibkan untuk melakukan permohonan maaf melalui beberapa media lokal di Bali pada halaman satu secara penuh.

Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak menyatakan Bali Post telah melakukan pemberitaan yang tidak benar dan melanggar hukum dengan memberitakan Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan melakukan pembubaran desa pekraman. Dimana pemberitaan tersebut telah menimbulkan keresahan pada masyarakat Bali.

“Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, menyatakan perbuatan para tergugat, membuat, membiarkan pemberitaan bahwa gubernur Bali akan membubarkan desa pekraman melalui media Bali Post telah meresahkan tokoh-tokoh adat dan agama serta masyarakat lain,” kata Amzer Simanjuntak.

Dalam putusanya ketua majelis hakim juga menghukum Bali Post untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 2 juta perhari setiap keterlambatan permohonan permintaan maaf kepada Gubernur Bali terhitung sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

 

Sebelumnya Bali Post memberitakan pernyataan Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang memerintahkan pembubaran Desa Adat di Bali. Namun Pastika merasa tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. 

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami