Bali Post Banding Putusan Majelis Hakim PN Denpasar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Media Bali Post melalui kuasa hukumnya memastikan untuk melakukan banding atas putusan pengadilan negeri Denpasar. Dimana sebelumnya majelis hakim pengadilan negeri Denpasar yang diketuai Amzer Simanjuntak menjatuhkan hukuman kepada Bali Post untuk melakukan permohonan maaf kepada Gubernur Bali melalui pemberitaan pada halaman satu secara penuh selama 6 hari berturut-turut.
Kuasa hukum Bali Post Suryatin Lijaya menyatakan majelis hakim dalam memutuskan lebih banyak menekankan pada ketidakhadiran wartawan Bali Post di lokasi. Padahal ketidakhadiran wartawan di lokasi bukan berarti berita tersebut sebuah kebohongan.
“Bahwa ahli dari Dewan Pers yaitu bapak Wina Armada Sukardi menerangkan bahwa, ketidak hadiran wartawan dalam suatu peristiwa itu bisa saja dan ini bukan berarti berita itu bohong, apalagi ini ada sumber berita yang kredibel dan sumber berita yang kredibel itu adalah wakil bupati Klungkung,” papar Suryatin Lijaya. Suryatin Lijaya menambahkan dalam putusan majelis hakim terlihat adanya kekeliruan dalam penafsiran fakta dan penerapan hukum.
Menurut Suryatin salah satu yang sangat mendasar sebenarnya adalah pengungkapan benar atau tidaknya penyataan Gubernur tentang pembubaran desa pekraman, tetapi dalam persidangan tidak terungkap.
Reporter: bbn/mul