search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Lumba-lumba Akame Restaurant Disita Menteri Kehutanan
Rabu, 13 Februari 2013, 20:11 WITA Follow
image

bintangkuning.wordpress.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengambil tindakan tegas merelokasi dua ekor lumba-lumba jantan yang dipelihara oleh Dolphin Bay Akame Restoran yang terletak di Benoa, Denpasar, pada Rabu (13/02). Menurut Zulkifli, lumba-lumba itu rencananya akan dibawa ke Karimun Jawa untuk direhabilitasi dan dilepas ke habitatnya.

Zulkifli menyebutkan, sekarang ini ramai pemberitaan akan penyiksaan lumba-lumba yang dilakukan pihak Dolphin Bay Akame Restourant, Benoa, Denpasar, di jejaring sosial. Munculnya pemberitaan di media online membuat pihak Kementerian Kehutanan ingin melihat kebenaran berita tersebut. Apalagi katanya, masalah ini sudah menjadi pembicaraan serius di Amerika Serikat.

“Di twitter ramai dibicarakan mengenai penyiksaan yang dilakukan pihak pengelola Dolphin Bay Akame, Benoa. Makanya saja datang kemari,” tegasnya kepada media cetak dan elektronik saat berkunjung ke Akame Restourant, pada Rabu (13/02).

Dia menuturkan, sebenarnya ada tiga lembaga konservasi satwa yang mendapatkan surat izin dan diakui oleh dunia. Diantaranya Taman Safari Indonesia, Ancol dan Wersut Seguni Indonesia (WSI). Kenyataannya diluar tiga lembaga konservasi itu, ada ditemui sejumlah satwa yang dipertunjukkan ke publik. Salah satunya yakni di Dolphin Bay Akame, Benoa.

Menurutnya, sebenarnya itu tidak menjadi persoalan, mengingat sudah diatur sesuai dengan PP No. 8 tahun 1999, tentang Pemanfaatan Tumbuhan Liar dan Satwa Liar, yang memperbolehkan bila satwa dipindah dari satu tempat ke tempat lain. Asalkan, satwa tersebut diperlakukan secara baik.

“Akan tetapi, dalam perkembangannya PP itu tampaknya tidak sesuai dengan zaman sekarang. Oleh karena itu, pihaknya akan merevisi aturan tersebut secepatnya,” tegasnya.
 
Dalam penilaian Zulkifli, secara aturan yang berlaku, pertunjukkan lumba-lumba yang dilakukan Dolphin Bay Akame Restourant tidak melanggar. Namun, karena pihak Kemenhut ingin melakukan konservasi terhadap keluhan di jejaring sosial. Maka, kedua lumba-lumba jantan yang ada di lokasi tersebut, akan secepatnya dibawa ke Karimun Jawa, untuk dilakukan rehabilitasi dan dilepas ke habitatnya.

Bahkan, menurut Zulkifli, pemilik Akame Restourant sangat kooperatif dan merelakan bilamana kedua hewan yang sering dipakai atraksi bagi penunjung tersebut dikembalikan ke habitatnya.

"Sekalipun disini sudah menyiapkan perawat dan dokternya, namun dari kondisi lokasi kolam yang hanya dibatasi oleh plastik, saya sangat kasihan dengan dua lumba-lumba ini. Jadi biarkanlah mereka kembali ke alamnya. Kedua lumba-lumba ini akan kami bawa ke Karimun Jawa, untuk dilakukan rehabilitasi,” pungkasnya.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami