Puluhan Calon TKI Bali Tertipu Hingga Rp 1,2 Miliar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Puluhan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tertipu agen pengiriman TKI. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 1,2 miliar. Merasa tertipu, mereka mengadukan kasus ini ke LBH Bali. Kuasa hukum calon TKI, I Made Sugianta menjelaskan, 52 calon TKI itu awalnya mengetahui lowongan kerja di luar negeri dari iklan di sebuah harian lokal di Bali.
"Iklan itu terpampang dalam kurun Februari hingga November 2011. Perusahaan atas nama PT Reka Wahana Mulia beralamat di Jalan Jempiring Nomor 21 Kreneng, Denpasar," kata Sugianta, Kamis (14/3/2013).
Tak hanya PT Reka Wahana Mulia, dalam iklan tersebut perusahaan lainnya yakni PT Fortuna Bali Cemerlang juga membutuhkan tenaga kerja untuk ditempatkan di luar negeri. "Kedua perusahaan itu akan mengirimkan TKI ke sejumlah negara di kawasan Uni Eropa," imbuh Sugianta.
Mendapati informasi itu, calon TKI mendatangi PT Reka Wahana Mulia. Mereka, sambung Sugianta, bertemu dengan karyawan PT Reka Wahana Mulia. "Mereka bernama Putu Novi Andari dan Ni Kadek Dewi Widianingsih. Keduanya yang menjelaskan mengenai program kerja, keberangkatan syarat dan lainnya," terang Sugianta.
Traksaksi administrasi pun dilakukan. Pendaftaran calon tenaga kerja yang kebanyakan ke Kanada itu membayar biaya pendaftaran Rp 50 ribu. "Lalu administrasi pengurusan dokumen dan medical chec kup sebesar Rp 500 ribu," kata Sugianta. Pembayaran pun dilakukan. Gelombang pertama masing-masing pelamar menyetor Rp 20 juta dan gelombang selanjutnya Rp 30 juta.
"Ada juga pelamar yang membayar Rp 55 juta. Surat perjanjian atau kontrak kerja sama dilakukan pihak pelamar dengan Ida Bagus Gede Swimbawa (Direktur PT Wahana Reka Bali) dan I Ketut Agus Mas Sewi Putra (Direktur PT Fortuna Bali Cemerlang)," katanya. Namun setelah lama menunggu hingga kontrak berakhir, pelamar tak juga diberangkatkan.
"Sudah didatangi, ditelepon, tapi tak ada hasil. Mereka menuntut uang mereka dikembalikan," ujar Sugianta. Pelamar akhirnya meminta bantuan BP3TKI. Mereka dimediasi. "Ada surat pernyataan yang ditandatangani Rafli Aditya yang mengaku mewakili dua perusahaan itu dan berjanji mengembalikan uang dalam waktu satu atau dua bulan setelah perjanjian," tuturnya.
Namun, setelah ditunggu hingga April 2012, tak ada kelanjutan dari pernyataan itu. "Mereka mengadu ke kami, LBH Bali dan kami dampingi melapor ke Polda Bali," imbuh Sugianta.
Reporter: bbn/psk