search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Diskusi Tentang Reklamasi Tertutup Bagi Media
Kamis, 11 Juli 2013, 15:02 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Diskusi Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Udayana Denpasar yang membahas pembangunan pulau penyanggah di Bali selatan atau yang lebih dikenal dengan reklamasi besar-besaran di kawasan Tanjung Benoa, hari ini (11/7/2013) di Lantai 3 Pasca Sarjana FE Unud berlangsung tertutup bagi awak media.

Tidak transparannya pembahasan pembangunan pulau penyanggah di Bali selatan yang sudah menjadi isu publik Bali karena diduga ada muatan kepentingan investor itu, disayangkan oleh para wartawan yang hendak meliput. Sejumlah jurnalis yang mencoba mengkonfirmasi hal itu dibuat kecewa karena harus menunggu di luar ruangan.

Saat dikonfirmasi ke salah seorang dosen dari Fakultas Pertanian, Nyoman Suparta, mengaku rapat tersebut hanya membahas hal-hal yang normatif.


"Hanya kebijakan LPPM lah, yang membuat teman-teman wartawan tidak boleh masuk. Tetapi hal yang dibahas masih sangat normatif," ujarnya di depan pintu masuk ruangan rapat, Kamis (11/7/2013).

Terkait hasil kajian reklamasi, Suparta berkelit jika dirinya yakin bahwa kajian soal pendirian pulau penyangga belum final.

"Kesimpulan soal studi kelayakan rencana pemanfaatan dan pengembangan kawasan perairan Teluk Benoa juga masih belum final termasuk rencana membangun pulau penyanggah tersebut. Semuanya masih bersifat sementara," kelitnya.

Suparta menolak berkomentar lebih jauh terkait pembangunan pulau penyanggah tersebut karena informasi yang diketahuinya kurang lengkap. Adapun beberapa point kajian ilmiah tersebut tertuang jika pembangunan pulau penyanggah tersebut adalah tempat evakuasi bila terjadi tsunami, mencegah alih fungsi lahan, menambah ruang terbuka hijau, mengurangi kemacetan, menciptakan ikon pariwisata baru, serta pengembangan kearifan lokal lainnya.

Dalam kajian LPPM Unud pada prinsipnya reklamasi itu bisa dilanjutkan dengan syarat tidak menyinggung kawasan hutan mangrove, daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan terutama Pelabuhan Benoa, ruang milik jalan di atas perairan dan sebagainya.

Namun sayang, dalam kajian tersebut tidak dijelaskan sumber finansial, studi kelayakan pengambilan material, Amdal dan sebagainya. Isu reklamasi ini belakangan mulai santer menjadi sorotan publik, bahkan mendapat perlawanan secara masif dari warga Bali karena dinilai merusak lingkungan Pulau Bali demi kepentingan investor. (dws)

Reporter: bbn/sin



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami