Sembuyikan Heroin di CD, WN Malaysia Dihukum 17 Tahun
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah terbukti menyelundupkan heroin ke Bali, Sargunan M Suppiah (27) seorang warga negara Malaysia akhirnya hari ini divonis 17 tahun penjara di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ketua Majelis Hakim, Gunawan Tri Budiono menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah soal pemberantasan narkoba. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan penjara 17 tahun dari jaksa Gede Astawa.
"Terdakwa dinyatakan bersalah mengimpor narkotika golongan I berupa 372 gram heroin sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,"ujar Budiono dalam vonisnya di PN Denpasar, Senin (15/7/2013).
Majelis Hakim PN Denpasar juga mewajibkan pria yang bekerja di perusahaan pertanian ini membayar denda sebesar Rp1 miliar dan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah tiga bulan.
Sebelumnya, Suppiah ditangkap petugas beacukai karena hendak mengimpor heroin saat mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pada 5 Januari 2013 lalu. Heroin senilai Rp. 850 juta itu diselundupkan dengan cara disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakannya. (dws)
Reporter: bbn/sin