BPKN Membuka Layanan Pengaduan Konsumen
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Kuta. Konsumen dengan berbagai keluhannya, sekarang dapat disampaikan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) merupakan ujung tombak terdepan dalam mendampingi konsumen.
“Keberadaan LPKSM merupakan amanat dari Undang – Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sehingga konsumen dapat mengetahui, dan memahami hak – hak yang mereka miliki “, kata Ketua BPKN, Ardiansyah dalam keterangan persnya di Kuta (19/09/2013).
Ardiansyah menambahkan, sampai saat ini sudah ada 120 LPSKM yang telah memiliki tanda daftar sebagai perlindungan konsumen neasional di seluruh Indonesia. LPKSM merupakan lembaga terdekat dengan konsumen. Sebagai konsumen yang merasa dirugikan, LPKSM bisa membimbing dan mendampingi untuk mencari keadilan.
“Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang harapannya jauh lebih cepat untuk mendapatkan solusi. Sebagai mana yang dijanjikan pelaku usaha, kalau tidak sesuai terhadap barang dan jasa, konsumen bisa melakukan pengaduan,“ paparnya.
Melalui kesempatan ini pula, juga disampaikan bahwa BPKN telah memiliki Call Center di nomor 153 yang berfungsi sebagai sarana untuk mempermudah konsumen dan LPKSM menyampaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. (eja)
Reporter: -