search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polisi Amankan 35 Sepeda Motor Bronk
Jumat, 8 November 2013, 05:42 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

BeritaBali.com,Tabanan. Pasca tewasnya salah satu joki trek-trekan liar di Tabanan saat mencoba sepeda motor bronk-nya di Jalan Alas Kedaton, Kukuh, Kecamatan Marga baru lalu. Jajaran polres Tabanan intensif melakukan  operasi mengamankan sepeda motor modifikasi yang menyalahi aturan.

Sebanyak 35 buah sepeda motor berbagai merk berhasil diamankan dari sejumlah  bengkel yang ada di Tabanan. Pemilik dan orang tua sepeda motor bronk tersebut dipanggil dan diberikan pengarahan oleh Kapolres Tabanan AKBP Dekananto, Kamis (7/11).

Kapolres Tabanan AKBP Dekananto menegaskan pihaknya tidak akan mengijinkan pemilik  sepeda motor yang dimodifikasi menyalai UU lalulintas tersebut diambil untuk dibawa pulang. Sebelum sepeda motor yang diamankan itu dikembalikan utuh seperti semula . “Sepeda motor ini harus kembali utuh seperti semula. Kalau sudah seperti semula. Baru boleh dibawa pulang,”jelas Kapolres kepada salah satu pemilik motor. Bila perlu, bengkel yang mengerjakan sepeda motor itu datang ke Polres dan mengerjakan semuanya disini.

Kapolres Dekananto menambahkan, upaya yang dilakukan pihaknya sebagai bentuk refresif pencegahan. Agar tidak ada lagi geng motor dan balapan liar yang beberapa waktu lalu telah memakan korban jiwa. “Aksi trek-trekan liar tidak saja membahayakan diri si pengendara juga pengguna jalan lainya,” tandas Kapolres Dekananto.

Selanjutnya para pemilik sepeda motor, serta orang tuanya akan mendandatangani  surat pernyataan untuk tidak menggunakan sepeda motor  yang telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk trek-trekan . Apabila nantinya ditemukan lagi maka si pemilik akan ditindak dengan UU 22 tahun 2009 tentang lalulintas dipidana hukuman 1 tahun dan denda Rp 3 Juta. Apabila ada unsure judinya dijerat dengan pasal 303 KUHP. Selain pemilik dan pengendara, pihaknya juga akan menjerat bengkel sepeda motor yang  ikut berperan serta sesuai dengan UU yang mengaturnya.

“Sepeda motor yang diamankan ini akan ditelusuri apakah sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesinya. Karena ada lima sepeda motor yang tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin,” tandas Kapolres Dekananto seraya menegaskan akan terus menggelar operasi menjaring sepeda motor yang digunakan trek-trekan liar. “Saya yakin masih banyak yang disembunyikan,”tandasnya.(nod)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami