Pengacara : Jalak Sidakarya Bukan Teroris
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
I Wayan 'Gendo' Suardana, selaku kuasa hukum aktivis Jalak Sidakarya bernama I Wayan Tirtayasa menyatakan, kliennya ditangkap sekira pukul 17.30 Wita di kediamannya. Menurutnya, Tirtayasa sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 336 ayat 1 KUHP. "Dia ditangkap usai menjalani sembahyang di desa adatnya. Ini upaya kriminalisasi aktivis. Kami tidak melihat aspek urgensi penangkapan ini," jelas Gendo sapaan akrab Suardana.
Gendo mengaku, sejak awal Jalak Sidakarya membantah telah menulis kata-kata 'Penggal Kepala Mangku P' dalam spanduk cap jempol darah yang mereka galang. "Klien kami bukan teroris, bukan bandar narkoba yang mesti ditangkap begitu. Mengapa tidak memanggilnya secara patut dan layak," ucapnya heran.
Polda Bali, kata Gendo sebetulnya sejak Kamis lalu ingin melakukan penangkapan. Setelah bernegosiasi dengan warga, disepakati agar pihak kepolisian menunjuk saja siapa yang akan ditangkap berkaitan dengan aksi tolak reklamasi tersebut.
Bagi aktivis yang pernah dibui lantaran membakar poster SBY ini, kecil kemungkinan gubernur terancam dengan aksi Jalak Sidakarya.
"Warga sendiri yang akan mengantarnya, tidak perlu ditangkap. Dalam keterangan resminya gubernur mengatakan tak mudah menyentuh dia.
Berarti kan gubernur tidak dalam kondisi terancam," tandasnya.
Reporter: bbn/rob