Ratusan Pekerja Joger Tidak Mendapat Jaminan Sosial
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Ratusan pekerja di perusahaan kaos Joger Kuta Bali belum dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal program ini mempunyai dasar hukum yakni UU no 24 tahun 2011.
"Joger di Kuta ini sudah tiga kali kita datangi, tapi mereka masih belum mau melindungi ratusan karyawannya dengan program BPJS Ketenagakerjaan. Pemiliknya bilang karyawannya sudah sejahtera, tidak perlu lagi jaminan sosial,"ujar AA Karma Krisnadi, Kabid Pemasaran Formal BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bali I, di Denpasar (20/5/2014).
Di Joger, kata Agung, ada sekitar 300 orang karyawan yang dipekerjakan. Dan semuanya belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemilik Joger bilang hanya tunduk pada UUD 1945 dan tidak mau tunduk kepada UU no 24 tahun 2011 tentang jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini merupakan kewajiban perusahaan dan hak para pekerja,"ujar Agung.
Tanpa bergabung dengan program BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja di Pabrik Kata-Kata Joger kehilangan haknya antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
"Kita akan terus berupaya agar pihak Joger mau membayar perlindungan jaminan sosial kepada ratusan pekerjanya. Ini bisa dikenakan pidana karena ini sudah diatur dalam undang-undang yang disahkan negara,"tegasnya.
Reporter: bbn/net