search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ramai-Ramai Tolak Pembangunan Vila di Pulau Menjangan
Sabtu, 7 Februari 2015, 08:27 WITA Follow
image

bbn/putu wijana

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Rencana pembangunan 100 unit vila dan resor wisata di kawasan Pulau Menjangan, Gerokgak Buleleng, mendapat penolakan berbagai pihak. Mulai warga, LSM, bupati, hingga gubernur, sepakat menolak rencana pembangunan vila di kawasan Pulau Menjangan.

Penolakan antara lain disampaikan warga desa Sumberklampok. Kepala Desa Sumberklampok Wayan Sawitrayasa bersama Kelian Desa Sumberklampok Jro Nengah Nadia, dan sejumlah warga di Desa Sumberklampok, turut menandatangani penarikan dukungan terhadap PT. Puri Tirta Propertindo, yang akan membangun vila di Pulau Menjangan.

Dukungan untuk melengkapi sejumlah persyaratan dan Ijin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) kepada PT. Puri Tirta Propertindo yang berencana membangun sekitar 100 unit Villa dan membuat Resort di Pulau Menjangan Kecamatan Gerokgak, langsung dicabut.

“Kami dari awal sudah menolak dan kami buat surat menarik kembali dukungan sebelumnya, karena ada pembohongan dan ini surat penolakan kami ditujukan kepada pihak investor agar tidak memanfaatkan kawasan suci di Pulau Menjangan," tegas  Kepala Desa Sumberklampok Wayan Sawitrayasa.

Penolakan juga disampaikan LSM Manik Bumi dengan meluncurkan Petisi Menjangan. Petisi ini merupakan salahsatu upaya penyelamatan asset alam yang dimiliki Bali Utara secara global, sebab dalam Petisi Menjangan tersebut menolak secara tegas rencana Pembangunan Resort dan Villa yang memanfaatkan Kawasan Konservasi Pulau Menjangan. 

Hal itu diungkapkan Koordinator Manik Bumi, Juli Wirahmini, Kamis (5/2/2015) siang saat bertemu dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

“Dengan Petisi Menjangan, dukungan penolakan dan untuk penyelamatan pulau menjangan dapat dilakukan sehingga menjadi perhatian para pemegang kebijakan,” ungkap Koordinator Manik Bumi, Juli Wirahmini.  

Kalangan dewan di Buleleng juga melakukan inspeksi mendadak ke Pulau Menjangan. Inspeksi mendadak (Sidak), Kamis (5/2/2015) dipimpin Ketua Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa diikuti  Gusti Kadek Artana, Anak Agung  Ngurah Putra Sudewa, Gede Suradnya, Made Sudiarta, Wayan Parwa, Made Budiasa didampingi Kabag Humas Putra Aryana.  Tampak dari eksekutif masing-masing Kabag Ekbang Ketut Suparto,Ketut Yudistira dari Pol PP.

Usai sidak, Ketua Komisi II Mangku Budiasa mengatakan setelah melihat fakta lapangan ternyata rencana pembangunan bertentangan dengan Perda RTRW Bali dan juga Perda RTRW kabupaten buleleng.

“Ini sangat bertentangan dengan RTRW yang ada, jarak pembangunan dengan Pura Klenting Sari hanya 600 hingga 700 meter. Jauh dari ketentuan dalam kedua perda yang mensyaratkan radius kesucian pura hingga 2 kilometer,” tegas Mangku Budiasa.

'Vokalis'dewan asal desa Selat ini meminta kepada investor untuk mengkaji kembali rencana pembangunan agar tidak muncul reaksi berkelanjutan dari masyarakat.

Hal senada diungkapkan Kabag Ekbang Ketut Suparto, dimana sesuai perda Provinsi Bali dan perda RTRW Kabupaten Buleleng tidak ada peluang untuk membangun sarana akomodasi di Pulau Menjangan. 

Penolakan yang sama juga dilontarkan Gubernur Bali Made Mangku Pastika. Usai kegiatan Kunjungan Kerja di kabupaten Buleleng, Gubernur Bali Made Mangku Pastika Kamis (5/2/2015) mengatakan, pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan akan merusak lingkungan dan kesucian Pura.

“Pembangunan Villa dan Resort di Pulau Menjangan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan Perda RTRW Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2013, saya menolak adanya pembangunan itu,” tegas Mangku Pastika.

Bupati Buleleng, Agus Suradnyana, juga secara tegas menolak ijin pembangunan villa di Pulau Menjangan. Menurut Bupati Suradnyana, investor telah melanggar kawasan tempat suci yang diatur di pasal 50 Perda RTRW Provinsi Bali dan Pasal 71 Perda RTRW Kabupaten Buleleng karena masuk dalam kawasan tempat suci. Di sekitar lokasi pembangunan Villa dan Resort terdapat Pura Dang Kahyangan yaitu Pura Agung Pingit Klenting Sari.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menegaskan sikapnya untuk menolak pembangunan villa di kawasan Pulau Menjangan. Pasalnya kawasan itu merupakan kawasan suci. Apalagi dalam perda nomor 16 tahun 2009 tentang Rencana tata Ruang Wilayah, RTRW Bali  tahun 2009-2029  dicantumkan bahwa kawasan itu merupakan kawasan konservasi. Demikian halnya dengan Perda Kabupaten Buleleng nomor 9 tahun 2013 tentang RTRW.  

“Pembangunan villa di kawasan Pulau Menjangan akan bertentangan dengan kawasan tempat suci yang diatur dalam Perda Propinsi Bali pada Pasal 50. Sedangkan pada Perda kabupaten Buleleng Pasal 71 kawasan Pulau Menjangan merupakan kawasan tempat suci . Disekitar lokasi terdapat Pura Pingit Kelenting Sari yang tergolong dalam Dang kahyangan, sehingga kita menolak atas rencana tersebut,” tegas Bupati Agus Suradnyana.

Walaupun permohonan belum masuk namun Bupati Agus Suradnyana mengaku akan tetap berpegang pada aturan dimaksud. Pasalnya selama ini masyarakat masih terkooptasi oleh kebutuhan akan lapangan kerja.

Dari proposal yang diajukan sebuah perusahaan nasional akan membangun sejumlah tempat dan fasilitas wisata di Pulau Menjangan. Kawasan yang akan diberi nama menjangan Resort Island. Adapun rencana pembangunan sarana wisata dan sarana penunjang lainnya berada pada kawasan Taman nasional Bali Barat yaitu di ruang usaha zona pemanfaatan Pos 1 seluas 10 hectar. Adapun jenis dan bentuk usaha meliputi Boat jety and broadwalk, tempat wedding, danau menjangan, floating restoran, outdor restoran, swimmingpoll dan diving, spa and resort villa dan sebagainya. Dalam rencana investasi dipaparkan bahwa 100 unit villa akan dibangun dnegan jenis Ocean Front Villa sebanyak 28 unit, Bay View Villa 18 unit, Garden View Villa 12 unit, Green Forest Villa 27 unit dan Menjangan Villa 15 unit. Dikabarkan perusahaan ini telah mengantongi ijin pemanfaatan dari Menteri Kehutanan RI.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami