search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
LBH APIK : Kejahatan Seks Anak di Bali Meningkat
Jumat, 13 Maret 2015, 00:00 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

LBH APIK Bali mencatat, kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan bawah umur, tidak hanya marak di Kabupaten Jembrana, namun juga di beberapa kota lainnya di Bali. Minimnya akses informasi tentang kesehatan reproduksi (kespro) dan UU Perlindungan Anak di kalangan siswa sekolah dan warga, menjadi penyebab maraknya kejahatan seksual terhadap anak bawah umur.

Luh Anggraeni dari LBH APIK Bali menyatakan, persoalan kekerasan seksual terhadap anak bawah umur, tidak hanya di terjadi di Kabupaten Jembrana Bali. Kasus ini juga terjadi di kota lain di Bali, seperti di Kota Denpasar.

"Tidak hanya di Jembrana, berdasarkan pantauan LBH Apik Bali, di Denpasar saja ternyata kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat. Dari 125 kasus terkait kekerasan perempuan dan anak di Polresta Denpasar, peringkat pertama adalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Kemudian kasus kekerasan seksual terhadap anak di posisi kedua yang menunjukkan tren naik,"ujar Anggraeni, di Denpasar (9/3/2015).

Munculnya kasus kekerasan seksual, kata Anggraeni, salah satu penyebabnya adalah karena kurangnya pemahaman diri mereka soal alat reproduksi dan kesehatan reporduksi. 

"Informasi sangat minim, akibatnya bagaimana mereka menyayangi harkat dan martabat mereka sangatlah kecil. Ini juga dampak negatif dari teknologi seperti internet dan media sosial. Dalam kasus kekerasan seksual anak bawah umur di Bali, pelaku dan juga korban sebagian besar sama-sama remaja, yang melakukan hubungan seksual pra nihah,"jelasnya. 

Kasus ini, kata Anggraeni, sudah menjadi perhatian LBH APIK di Bali dan para aktivis nasional. Ini sudah dikategorikan isu besar  dan wajib mendapat perhatian serius semua pihak. 

"Luar biasa bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat. Untuk mengantisipasi kita aktif melakukan kampanye untuk mengenali dan menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak," ujar Luh Anggraeni, di  Denpasar (9/3/2015). Kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur juga bisa terjadi karena sikap sikap remaja yang permisif, anggap seks luar nikah sebagai hal yang biasa. 

"Ini sudah menjadi gaya hidup, ketika dia mau beli hp, dengan mudahnya dia menjual diri, di Facebook gampang diakses dengan harga sekian-sekian,"ujarnya. Untuk mengatasi persoalan kekerasan seksual terhadap anak, harus dimulai dari awal. Harus ada akses informasi tentang bahaya  kekerasan seksual anak, informasi kesehatan reproduksi seksual, perangkat hukum yang mengikat seperti UU perlindungan anak, dan sebagainya.

" Jika pelakunya dewasa, ini hukumannya tidak main-main. Selain sudah diperkuat dengan UU Perlindungan anak dan Perempuan, juga sudah dikuatkan dengan UU nomor 35 tahun 2014, yang menguatkan perlindungan terhadap anak-anak bawah umur, jadi hati hati kalau ada yang mau melakukan kekerasan seksual terhadap anak bawah umur," jelasnya. Untuk antisipasi kedepan, LBH APIK kini gencar melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah SMA. 

"Kita sedang melakukan gerakan, harus ada pencegahan, penanganan, rehabilitasi. Jangan dianggap permisif dan ada pembiaran-pembiaran. Jangan sampai anak bawah umur terjun seks bebas, jangan sampai pelakunya juga bawah umur, bagaimana nanti generasi muda kita ? Harus ada upaya bersama untuk memberi pencerahan terhadap anak-anak muda. Harus dikawal, akar masalahnya yang harus kita bereskan."

" Dalam sosialisasi, kita jelaskan, jika orang umur 19 atahun menjadi pelaku, ini ancamannya  5 tahun  penjara. Upaya pencegahan dan informasi  yang  kini kita terus gencarkan. Kita sampaikan juga dalam sosialisasi, hati-hati pacaran dengan anak yang berumur 18  tahun ke bawah. Banyak yang tidak paham  UU perlindungan anak, untuk itu kita  banyak datang ke sekolah-sekolah. Pesan  kita adalah jangan main-main dan jangan melanggar hukum,"pungkasnya.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami