Bebas dari Lapas, Raja Pemecutan Kembali Menempati Puri
Senin, 11 Mei 2015,
23:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah menjalani hukuman di Lapas Kerobokan terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Cokorda Pemecutan XI (Raja pemecutan XI), hari ini Senin (11/5/2015) Cokorda Pemecutan XI resmi kembali menempati puri.
Setibanya di Puri, sesuai aturan adat puri, Anak Agung Ngurah Manik Parasara (Cokorda Pemecutan XI) diupacarai secara adat Hindu Bali. Selanjutnya, Cokorda Pemecutan XI beserta keluarga baik anak dan istri didudukkan di Gedong Agung Puri Pemecutan di hadapan keluarga besar puri untuk mendapatkan pituah dan nasehat dalam menjalankan roda kepemimpinannya sebagai seorang raja.
Kepulangan Cokorda Pemecutan XI mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian dan diawasi langsung Kapolresta Kombes Anak Agung Sudana. Dibebaskannya Cokorda Pemecutan XI juga dihadiri seluruh masyarakat setempat dan masyarakat yang masih ada kaitannya dengan puri Pemecutan, seperti warga Kampung Bugis di Kepaon Denpasar dan kampung Jawa Ubung, Denpasar.
"Saya berharap dengan kembalinya di puri ini, Cokorda bisa menjalankan kepemimpinan dengan arif dan tunduk terhadap aturan di Puri. Begitu juga istri dan anak-anak, harus bisa kembali menjaga sikap dan merangkul keluarga puri dan masyarakat di Puri," ucap Anak Agung Rai Sudarma, selaku tokoh puri yang juga saudara tiri Cokorda Pemecutan XI.
Anak Agung Rai Sudarma juga berpesan agar Cokorda Pemecutan XI tidak lagi menanamkan permusuhan, dendam, atas proses hukum yang dijalaninya selama 1 tahun, sebelumnya akhirnya hari ini dibebaskan.
"Saya juga berharap jangan lagi ada permusuhan, apalagi bermusuh dengan saudara. Rangkulah seluruh keluarga sebagaimana adat puri di Pemecutan ini. Ingat anda adalah seorang Cokorda (raja), tidak bisa semena-mena dalam mengambil keputusan karena segala keputusan diputuskan dalam parum adat puri," tegas Anak Agung Rai Sudarma.
Terkait nasehat saudara tiri dan keluarga besarnya itu, Cokorda Pemecutan XI yang juga mantan anggota DPR RI ini menyampaikan terima kasihnya telah diingatkan dan diterima kembali oleh keluarga Puri. Ia berjanji apa yang telah dititahkan kepadanya akan selalu jadi tuntunannya sebagai seorang Cokorda di Puri Pemecutan.
"Apapun yang telah saya perbuat, saya beserta istri dan anak-anak memohon maaf. Tentu ini jadi sejarah yang tak perlu lagi terulang dan diingat kembali untuk generasi puri Pemecutan selanjutnya. Sekali lagi saya minta maaf, dan saya akan tetap selalu meminta dukungan serta tuntunan keluarga puri," ungkap Cokorda Pemecutan XI.
Seperti diketahui, vonis penjara dijatuhkan oleh PN Denpasar kepada Anak Agung Ngurah Manik Parasara (Cokorda Pemecutan XI). Kasus ini bermula saat terjadi konflik keluarga, hingga terjadi keributan serta mengakibatkan terbunuhnya adik tiri Cokorda, di halaman belakang Puri Pemecutan tahun 2003 silam.
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/rob