search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nikah Putra Jokowi, Amplop, dan Gratifikasi
Selasa, 9 Juni 2015, 18:20 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pernikahan anak pertama Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, mengundang perhatian masyarakat. Menariknya, dalam 4.000 undangan yang disebar disebutkan "tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun." Padahal, menurut peraturan sudah sepantasnya undangan tidak memberikan hadiah kepada pejabat negara.
 
Pemberian hadiah kepada pejabat dan keluarganya telah diatur dalam UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001. Pada pasal 12B disebutkan bahwa pemberian hadiah termasuk dalam gratifikasi.
 
Yang dimaksud dengan "gratifikasi" dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawatan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
 
Pemberian hadiah pada keluarga seorang Presiden termasuk gratifikasi model hubungan vertikaldominatif, atau hubungan atasan bawahan. Pasalnya, presiden merupakan pejabat nomor satu di Indonesia.
 
Apabila ternyata dalam pelaksanaannya undangan yang hadir masih memberikan hadiah kepada pasangan pengantin. Maka, Presiden Joko Widodo berkewajiban untuk melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya 30 hari hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima sebagaimana diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16.
 
Sebagai informasi, sanksi untuk penerima gratifikasi sesuai dengan Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001 adalah Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
 
Presiden Jokowi sudah menyatakan tak akan menerima amplop maupun hadiah lainnya. Dalam undangan sudah tercantum, tidak menerima sumbangan dalam bentuk apapun. "Yang akan memberikan dipastikan ditolak," ujarnya usai makan siang di Rumah Makan Medan Baru, Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/6).
 
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah untuk tidak memberikan atau menerima sesuatu yang bisa dianggap gratifikasi dalam pernikahan Gibran-Selvi nanti.
 
"Selain regulasi, juga secara etik moral sebagai himbauan untuk menghindari dan tidak melakukan hal itu (pemberian atau penerimaan hadiah), " ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Indriyanto Senoadji di Jakarta pada Jumat (5/6/2015) lalu.
 
Ia juga mengatakan bahwa hal ini bukan hanya bersifat imperatif (bersifat perintah) karena sudah ada peraturannya karena bisa dikategorikan gratifikasi. Namun, ia yakin bahwa para pejabat pemerintah juga sudah sadar adanya larangan ini.
 
"Setahu saya, masalah gratifikasi pernikahan tidak saja dianggap sebagai sesuatu yang imperatif, tapi sudah dianggap sebagai kesadaran yang tulus dari setiap penyelenggara negara," tambahnya.
KPK juga mengimbau Presiden Jokowi untuk melaporkan jika menerima hadiah berbau gratifikasi dalam pernikahan nanti. Namun ia mengatakan bahwa tidak ada tim khusus yang diterjunkan untuk memantau pernikahan putra Jokowi nanti. Pernikahan putra sulung Presiden Jokowi dengan Putri Solo 2009 itu akan dilaksanakan di Grha Shaba Buana, Solo pada 11 Juni 2015 mendatang.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami